JARIJAMBI.COM – KERINCI – Kali ini, kembali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerici gelandang seorang Pelaku diduga Pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu. Pelaku yang diamankan berinisial FR alias Pak Ica (42), pada hari Selasa, Tanggal 02 November 2021, sekitar Pukul 18.30 WIB, di kediamannya yang beralamatkan di Pancuran Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba Iptu Masrizal didampingi Kanit II Resnarkoba Ipda Yandra Kusuma, SH, Minggu (07/11/2021) menyampaikan, “Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/216/XI/2021/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Kerinci/Polda Jambi, Tanggal 02 November 2021,” Terang Iptu Masrizal.
“Tersangka diketahui berinisial FR alias Pak Ica Bin Surya (42), Laki-laki, Islam, Petani, Pendidikan terakhir STM (Tamat), Alamat Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. FR berhasil diamankan di Rumahnya di Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi,” Tambahnya.
“Pelaku diamankan beserta Barang Bukti 1 (Satu) Klip Plastik ukuran besar berisi Serbuk Kristal Narkotika golongan I jenis Sabu, 28 (Dua Puluh Delapan) Klip Plastik ukuran kecil berisi Serbuk Kristal Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 (Satu) Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital warna Abu-Abu. 1 (Satu) Kotak Plastik warna Putih merk Fukuyama, 1 (Satu) Kotak Rokok Gudang Garam Merah, 1 (Satu) Dompet merk Toko Mas Cemerlang warna Biru, 1 (Satu) Unit Ponsel merk Oppo warna Biru, 1 (Satu) Unit Ponsel merk Strawberry warna Putih. Dan Total keseluruhan Berat Bruto Narkotika Jenis Sabu 18,76 Gram,” Ujar Iptu Masrizal.
Dilanjutkan Kanit II Resnarkoba, Ipda Yandra Kusuma, SH, “Kronologis Penggerebekan bermula pada hari Selasa, Tanggal 02 November 2021, sekira Pukul 17.00 WIB, Team Opsnal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Pelaku yang diduga sering melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Pancuran Tiga. Berdasarkan Informasi tersebut, Team Opsnal melakukan Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit Opsnal, dan diketahui dari Hasil Penyelidikan, Pelaku berinisial FR (Firman Resma),” Terangnya.
“Lalu Tim Opsnal langsung mendatangi Rumah Pelaku. Sesampainya di Rumah Pelaku, Team Opsnal menggedor Pintu Rumah dan dibuka oleh Pelaku. Kemudian dilakukan Penggeladahan di sekitar Rumah Pelaku dengan disaksikan oleh Perangkat Desa,” Imbuhnya.
“Namun saat itu belum ditemukan Barang Bukti. Selanjutnya Penggeledahan kembali dilakukan di belakang Rumah, dan saat itu ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Kotak Rokok Gudang Garam Merah dan setelah diperiksa di dalamnya terdapat Barang berupa 28 (Dua Puluh Delapan) Klip Plastik ukuran kecil berisi Serbuk Kristal Narkotika golongan I jenis Sabu. Lalu ditemukan kembali Barang berupa 1 (Satu) Kantong Plastik warna Hitam dan setelah diperiksa di dalamnya terdapat Barang berupa 1 (Satu) Kotak Plastik warna Putih di dalamnya terdapat 1 (Satu) Klip Plastik ukuran besar berisi Serbuk Kristal Narkotika golongan I jenis Sabu, Pipet Plastik dan Kertas Tissue, dan 1 (Satu) Dompet merk Toko Mas Cemerlang warna Biru di dalamnya terdapat 1 (Satu) Unit Timbangan Digital warna Abu-Abu,” Sambungnya.
“Pelaku dilakukan Interogasi dan Pelaku menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari Sumatera Barat. Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polres Kerinci, guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kanit II Resnarkoba Ipda Yandra Kusuma.(*Jon)