Tanjabbarat- Diduga tanpa perencanaan yang matang, pembangunan jalan Rigid Beton yang berlokasi di RT 20 BTN Pengabuan, Kelurahan Tungkal III, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang menimbulkan permasalahan.
Ternyata pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tanjabbar ternyata tidak turun langsung ke lapangan untuk menentukan titik pembangunan.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Konsultan Perencana di Dinas Perkim Tanjabbar yang juga turun ke lokasi menyebutkan, memang di awal pihaknya hanya berkomunikasi dengan ketua RT 20. Sementara dari pihak ketua RT 04 termasuk juga dengan pihak Lurah ternyata juga tidak di libatkan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang juga turun langsung ke BTN Pengabuan Permai Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, pada Senin (01/03/2021. Mengungkap kekesalan dengan apa yang telah dilakukan pihak konsultan pengawas dinas perkim.
“Seharusnya dari perencanaan ada koordinasi, ini kan di DPA jelas Blok E menuju RT 20. Perencanaan dan pihak perkim dalam hal ini PPTK nya harus ada rapat bahas titik mana yang akan di bangun,” kesal Syufrayogi Syaiful.
Sementara itu dari hasil perdebatan yang terjadi di masyarakat akhirnya muncul kesepakatan. Adapun jalan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut di hentikan. Sementara sisa dari pekerjaan jalan yang belum di selesaikan tersebut akan di alihkan ke Blok E menuju RT 20.
“Jadi hasil kesepakatannya tadi jalan yang sudah di bangun itu di hentikan. Tadi di ukur sekitar 90 meter yang sudah di bangun dan itu di hentikan. Sisanya ada 60 meter itu kita minta bangun di jalan Blok E menuju RT 20,” tambahnya
Disisi lain, Ketua RT 04, Mailinda menyebutkan bahwa pihaknya yang awalnya tidak terima, kini menerima kesepakatan terkait hal tersebut. Namun, dirinya tetap meminta agar pekerjaan sisa jalan yang nantinya tidak terlaksana dengan anggaran sesuai DPA dapat segera di lanjutkan.
“Kita terima, tapi tetap sisa dari 60 meter ini untuk tetap di lanjutkan,” pungkasnya.
Terhadap permasalahan ini, diadakan rapat bersama dengan pihak terkait di kantor lurah. Dalam rapat ini dihadiri oleh Lurah Tungkal III, Jamhur, Ketua RT 20, Ismed, Ketua RT 04, Mailinda. Selain itu dalam rapat ini juga di hadiri oleh PPTK, Konsultan Perencana.
Dalam kesempatan ini, dari hasil yang ditemukan di lapangan oleh anggota dewan, jalan tersebut sudah jelas menyalahi DPA yang ada. Jalan yang di bangun tersebut memang seharusnya di bangun di dari Blok E menuju RT 20.
Disampaikan oleh Yogi, bahwa yang di bangun juga bukan merupakan kawasan melainkan jalan perumahan. Disisi lain, berdasarkan pertanyaan yang di ajukan oleh Yogi kepada pihak Pengawas terkait dengan koordinasi, ternyata tidak ada.
“Ini jelas salah, pertama tidak sesuai DPA, seharusnya yang di bangun adalah jalan kawasan dari Blok E menuju RT 20. Sementara yang di bangun di RT 20. Kedua, jalan yang di bangun ini jalan perumahan, bukan jalan kawasan,” katanya
“Ini salah dari awal, perencana ini yang tadi kita tanyakan ternyata tidak ada koordinasi. Dari PPTK juga ternyata tidak koordinasi dengan pihak lurah, termasuk juga dengan RT 04,” ungkapnya
Lebih lanjut disampaikannya seharusnya dalam pelaksanaan kerja seperti ini harus ada koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada kesalahan yang terjadi seperti saat ini.
“Kemudian juga ini ternyata ada perubahan di awal panjang nya 182 meter. Tetapi ada perubahan menjadi 140 meter karena dari ketebalan 15 cm menjadi 20 cm, dan ternyata ini tidak berita acaranya. Kan bertambah lagi kesalahannya,”pungkasnya.
Temuan dilapangan tersebut, menjadi catatan kembali oleh anggota DPRD terhadap kinerja pihak Dinas Perkim Tanjabbarat.(*)