JARIJAMBI. COM – KERINCI – Dalam rangka pelaksanaan pengamanan Natal tahun 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022, Polres Kerinci pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 pukul 08.30 Wib bertempat di halaman mapolres Kerinci melaksanakan apel gelar pasukan yang diikuti oleh Dinas/ Instansi terkait, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar dan BPBD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H yang bertindak sebagai Pemimpin apel menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari Personil Kodim 0417 Kerinci, Personil Polres Kerinci dan Personil Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kerinci menyampaikan amanat Bapak Kapolri yang intinya sbb :
“Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda nutin tahunan biasa, Sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat”.
“Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita hanus lebih peduli, Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19”.
“Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita Antisipasi, antara lain ancaman Terorisme dan Radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan Narkoba, Pesta Miras, Aksi perusakan fasilitas umum, aksi kiminalitas seperi Curat, Curas, Curanmor, Tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan”, Tutur Kapolres Kerinci.
“Untuk itu, saya harapkan seluruh Kasatwil mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah”, lanjutnya.
Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu, Polri menyelenggarnkan Operasi Lilin-2021 yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januai 2022, dengan mengedepankan kegiatan premtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman”, Tutup Kapolres Kerinci.
Dalam pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri telah mempersiapkan 83.917 personel Polri, 15.842 pers onel TNI, serta 55.086 personel instansi terkait lainnya. Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos, Pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, dan 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di Pusat Keramaian, Pusat Belanja, Stasiun, Teminal, Bandara, Pelabuhan, dll.
Beberapa penekanan Kapolri yang harus dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, yaitu sebagai berikut :
1. Siapkan mental dan fisik seta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaks anaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME;
2. Lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat.
3. Tingkatkan kepe kaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022;
4. Laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system;
5. Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas;
6. Mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi;
7. Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.(*med)