• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Polemik Batubara : Pak Gubernur Harus Bertindak Tegas

Desember 17, 2021
in Berita, Opini
0
Polemik Batubara : Pak Gubernur Harus Bertindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

POLEMIK BATUBARA : PAK GUBERNUR HARUS BERTINDAK TEGAS

Oleh : Yasir Hasbi ( Ketua Umum HMI Cabang Jambi)

Polemik angkutan batubara sampai hari ini masih menjadi permasalahan yang harus dituntaskan oleh pemerintah Provinsi Jambi. Sebagaimana pada Senin (08/11/2021) merupakan awal terjadinya demonstrasi yang di inisiasi oleh HMI cabang Jambi yang mengecam angkutan truk Batubara karena sudah menelan banyak korban dalam Lakalantas disekitaran jalur lintas Jambi-Muaro Bulian.

Kemudian demonstrasi berikutnya kembali terjadi pada Jumat (12/11/2021) tepat 4 hari setelah demonstrasi pertama, dalam demo kedua ini tidak hanya HMI cabang Jambi yang turun aksi kejalan, tetapi juga disertai oleh Aliasi Mahasiswa Jambi untuk kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan dan mencari solusi yang konkrit untuk permasalahan angkutan truk batubara. Kemudian, akhir-akhir ini terjadi demonstrasi dari para supir truk angkutan batubara pada Senin (13/12/2021), mereka menuntut agar Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE./DISHUB-3/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dicabut. Para supir batubara dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut sangat tidak menguntungkan perekonomian mereka sehingga Surat Edaran itu harus dicabut segera.

Sudah jelas bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Jambi untuk dapat menyelesaikannya secepat mungkin dan mendapatkan solusi yang menguntungkan untuk semua kalangan. Namun, hari ini belum juga terlaksana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perda Provinsi Jambi menyatakan “Setiap pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus”. Maka dengan landasan ini sudah jelas bahwa pengangkutan Batubara haruslah melalui Jalan Khusus yang menjadi tanggung jawab PT batubara yang berada diregional Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian terkait mengenai tuntutan para supir truk angkutan Batubara dan demonstrasinya mengenai tonase yang kecil sesuai Surat Edaran Gubernur 8 Ton, ini menurut penulis bukanlah sesuatu yang harus diselesaikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, melainkan juga menjadi kewajiban dari PT Batubara juga. Sehingga menjelang terwujudnya Jalur Khusus angkutan Batubara ini, perekonomian sopir angkutan Batubara tidak menurun.

Jika PT pemilik Izin Usaha Pertambangan tidak mau memperhatikan permasalahan sopir Batubara ini, maka kita tentu membutuhkan solusi lain yang lebih tegas yang bisa diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, karena mengingat kembali bahwa sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat proses pengangukutan Batubara melalui jalur darat di Jambi, dalam artiannya tentu ini merugikan masyarakat akibat adanya pertambangan Batubara di Provinsi Jambi dan belum lagi keluhan sopir angkutan Batubara yang tidak diakomodir oleh PT yang bersangkutan.

Maka perlu kiranya diusulkan satu solusi yang tegas untuk menyelesaikan ini semua apabila hari ini sudah merugikan masyarakat, yaitu sesuai dengan Undang-Undang no 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 151 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri berhak memberikan sanksi Administrasi kepada pemegang IUP apabila telah merugikan masyarakat, dan sanksi Administrasi tersebut bisa berupa pencabutan IUP. Maka Pemerintah Daerah Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Menteri untuk memberi sanksi tegas kepada PT pemilik IUP di Provinsi Jambi.

Dalam artian, Pemerintah Provinsi Jambi harus bertindak tegas apabila sudah menyangkut keselamatan masyarakat Jambi. Tak ada kepentingan yang patut diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jambi kecuali kepentingan rakyat Jambi itu sendiri.

Tags: Batubara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolres Kerinci Turun Langsung ke Lokasi Longsor di Km 21 Puncak – Tapan

Next Post

Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Related Posts

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan
Opini

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual
Opini

Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual

Mei 14, 2026
Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal
Opini

Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal

April 23, 2026
Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan
Opini

Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan

April 1, 2026
MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan
Opini

MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan

Februari 5, 2026
Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!
Opini

Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!

Januari 21, 2026
Next Post
Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadestone Energy Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir

Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir

Mei 25, 2026
Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Mei 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.