• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Mei 19, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Polemik Batubara : Pak Gubernur Harus Bertindak Tegas

Desember 17, 2021
in Berita, Opini
0
Polemik Batubara : Pak Gubernur Harus Bertindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

POLEMIK BATUBARA : PAK GUBERNUR HARUS BERTINDAK TEGAS

Oleh : Yasir Hasbi ( Ketua Umum HMI Cabang Jambi)

Polemik angkutan batubara sampai hari ini masih menjadi permasalahan yang harus dituntaskan oleh pemerintah Provinsi Jambi. Sebagaimana pada Senin (08/11/2021) merupakan awal terjadinya demonstrasi yang di inisiasi oleh HMI cabang Jambi yang mengecam angkutan truk Batubara karena sudah menelan banyak korban dalam Lakalantas disekitaran jalur lintas Jambi-Muaro Bulian.

Kemudian demonstrasi berikutnya kembali terjadi pada Jumat (12/11/2021) tepat 4 hari setelah demonstrasi pertama, dalam demo kedua ini tidak hanya HMI cabang Jambi yang turun aksi kejalan, tetapi juga disertai oleh Aliasi Mahasiswa Jambi untuk kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan dan mencari solusi yang konkrit untuk permasalahan angkutan truk batubara. Kemudian, akhir-akhir ini terjadi demonstrasi dari para supir truk angkutan batubara pada Senin (13/12/2021), mereka menuntut agar Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE./DISHUB-3/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dicabut. Para supir batubara dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut sangat tidak menguntungkan perekonomian mereka sehingga Surat Edaran itu harus dicabut segera.

Sudah jelas bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Jambi untuk dapat menyelesaikannya secepat mungkin dan mendapatkan solusi yang menguntungkan untuk semua kalangan. Namun, hari ini belum juga terlaksana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perda Provinsi Jambi menyatakan “Setiap pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus”. Maka dengan landasan ini sudah jelas bahwa pengangkutan Batubara haruslah melalui Jalan Khusus yang menjadi tanggung jawab PT batubara yang berada diregional Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian terkait mengenai tuntutan para supir truk angkutan Batubara dan demonstrasinya mengenai tonase yang kecil sesuai Surat Edaran Gubernur 8 Ton, ini menurut penulis bukanlah sesuatu yang harus diselesaikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, melainkan juga menjadi kewajiban dari PT Batubara juga. Sehingga menjelang terwujudnya Jalur Khusus angkutan Batubara ini, perekonomian sopir angkutan Batubara tidak menurun.

Jika PT pemilik Izin Usaha Pertambangan tidak mau memperhatikan permasalahan sopir Batubara ini, maka kita tentu membutuhkan solusi lain yang lebih tegas yang bisa diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, karena mengingat kembali bahwa sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat proses pengangukutan Batubara melalui jalur darat di Jambi, dalam artiannya tentu ini merugikan masyarakat akibat adanya pertambangan Batubara di Provinsi Jambi dan belum lagi keluhan sopir angkutan Batubara yang tidak diakomodir oleh PT yang bersangkutan.

Maka perlu kiranya diusulkan satu solusi yang tegas untuk menyelesaikan ini semua apabila hari ini sudah merugikan masyarakat, yaitu sesuai dengan Undang-Undang no 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 151 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri berhak memberikan sanksi Administrasi kepada pemegang IUP apabila telah merugikan masyarakat, dan sanksi Administrasi tersebut bisa berupa pencabutan IUP. Maka Pemerintah Daerah Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Menteri untuk memberi sanksi tegas kepada PT pemilik IUP di Provinsi Jambi.

Dalam artian, Pemerintah Provinsi Jambi harus bertindak tegas apabila sudah menyangkut keselamatan masyarakat Jambi. Tak ada kepentingan yang patut diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jambi kecuali kepentingan rakyat Jambi itu sendiri.

Tags: Batubara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolres Kerinci Turun Langsung ke Lokasi Longsor di Km 21 Puncak – Tapan

Next Post

Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Related Posts

Yunsri Putri Terpilih Sebagai Formatur/Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan
Berita

Yunsri Putri Terpilih Sebagai Formatur/Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan

Desember 23, 2024
Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital
Opini

Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital

November 5, 2024
Wujudkan Pernikahan Impian Bersama Seiyo Sekato Organizer
Berita

Wujudkan Pernikahan Impian Bersama Seiyo Sekato Organizer

Juli 17, 2024
Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda
Opini

Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda

Juli 15, 2024
Pengaruh Tasawuf dalam Psikologi
Opini

Pengaruh Tasawuf dalam Psikologi

Juli 9, 2024
Peta dan Persaingan Politik Pilgub Jambi 2024
Opini

Peta dan Persaingan Politik Pilgub Jambi 2024

Juli 5, 2024
Next Post
Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Rehab Jalan Bukit Sentiong, Nel Aini: Kita Minta Rekanan Perbaiki Proyek Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    April 28, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.