Sungai penuh, JJ- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh mengeluarkan Putusan hukum atas tersangka kasus pembakaran surat suara di TPS Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, yang sempat menghebohkan pada Pemilu 17 April lalu. Putusan yang dikeluarkan PN Sungai penuh ini terbilang mengejutkan, pasalnya terdakwa yakni Khairul Saleh alias Saleh dan Robin Janet alis Robi, yang disidang terpisah, diputus bebas oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan alternative kedua Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim dalam putusannya. Senin (09/12).
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
“Menetapkan barang bukti huruf a sampai huruf t Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh,” ucap hakim lagi.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Negeri (Keajri) Sungaipenuh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi, sedangkan pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Sebelumnya, pada 27 November 2019, JPU membacakan menuntut Terdakwa Khairussaleh Alias Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Robin juga dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, SH.MH dengan hakim anggota Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas. (Isn)