• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Desember 8, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

PN Sungai Penuh Vonis Bebas Terdakwa Pembakar Surat Suara

Desember 10, 2019
in Berita, Hukum, Terkini
0
PN Sungai Penuh Vonis Bebas Terdakwa Pembakar Surat Suara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sungai penuh, JJ- Majelis  Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh mengeluarkan Putusan hukum atas tersangka kasus pembakaran surat suara di TPS Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, yang sempat menghebohkan pada Pemilu 17 April lalu. Putusan yang dikeluarkan PN Sungai penuh ini terbilang mengejutkan, pasalnya terdakwa yakni Khairul Saleh alias Saleh dan Robin Janet alis Robi, yang disidang terpisah, diputus bebas oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan alternative kedua Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim dalam putusannya. Senin (09/12).

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

“Menetapkan barang bukti huruf a sampai huruf t Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh,” ucap hakim lagi.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Negeri (Keajri) Sungaipenuh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi, sedangkan pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, pada 27 November 2019, JPU membacakan menuntut Terdakwa Khairussaleh Alias Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Robin juga dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, SH.MH dengan hakim anggota Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas. (Isn)

Tags: Terkini
ADVERTISEMENT
Previous Post

Catat.. Hari Ini Final Timnas Indonesia vs Vietnam, Ini Prestasi Timnas

Next Post

UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

Related Posts

Operasi Zebra 2025 Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Polres Berhasil Optimalkan Pre-emtif dan Preventif
Terkini

Operasi Zebra 2025 Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Polres Berhasil Optimalkan Pre-emtif dan Preventif

Desember 2, 2025
Bahaya di Balik Operasional PT AMR: Dugaan Industri Tanpa Izin yang Mengancam Hukum, Lingkungan, dan Negara!”
Terkini

Bahaya di Balik Operasional PT AMR: Dugaan Industri Tanpa Izin yang Mengancam Hukum, Lingkungan, dan Negara!”

November 30, 2025
Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara
Opini

Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara

Oktober 23, 2025
Next Post
UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Wabup Katamso Salurkan Bantuan Sembako, Perkuat Penanganan Stunting, dan Dorong Akurasi Data DTSEN di Renah Mendaluh

    Wabup Katamso Salurkan Bantuan Sembako, Perkuat Penanganan Stunting, dan Dorong Akurasi Data DTSEN di Renah Mendaluh

    Desember 5, 2025
    Raih Most Inspiring Tourism Leader 2025, Al Haris Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Berkelanjutan

    Raih Most Inspiring Tourism Leader 2025, Al Haris Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Berkelanjutan

    Desember 5, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.