• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, November 29, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

PHK Pihak PT.APTP Berbuntut di Meja Klarifikasi.

Juni 11, 2020
in Berita, Daerah, Peristiwa, Sarolangun
0
PHK Pihak PT.APTP Berbuntut di Meja Klarifikasi.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PHK Agrindo, Terkesan Unsur Tindakan Pembalasan 

Jarijambi.com,SAROLANGUN–Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Pihak perusahaan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) kepada Karyawan Security (keamanan) beberapa waktu lalu dengan alasan Efisiensi, akhirnya kemarin, kamis (11/06) berbuntut dimeja klarifikasi Disnakertran Sarolangun.

Pergelaran Klarifikasi ini terjadi bukan sebuah penolakan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan PT.APTP kepada 25 (Dua Puluh Lima) Orang personil Security yang juga merupakan organisasi tergabung pada serikat Buruh Sejahtera Sarolangun (BSS). melainkan, permintaan klarifikasi tentang angka nominal pesangon yang tidak relefan diberikan pihak perusahaan  kepada para pekerja yang di PHK. Tentu saja, karena Nominal pesangon tersebut berlaku sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku seperti, pasal  164 ayat 3 tentang ketentuan nominal uang pesangon dan permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Tampak hadir, dalam agenda klarifikasi penentuan pesangon bagi pekerja di PHK, selain Solahuddin Nopri Kepala Dinas Disnakertran Sarolangun beserta stafnya, juga hadir kedua belah pihak yakni dari perusahaan PT.APTP ROM Jambi Mashadi bersama Askepnya Abdul Rahman, sementara dari pihak pekerja yang di PHK diwakili dengan Ivo Krisnadi,Rizki Akbar dan Adurrahman.

Adurrahman, salah satu perwakilan dari 25 orang yang di PHK pada saat rapat digelar mengatakan, bahwa ia dan para teman sepenanggungannya tersebut, menerima Kebijakan perusahaan memPHKkan dengan alasan Efisiensi, namun tentunya pemenuhan hak harus merujuk pada undang undang yang berlaku.

“Ok. Sekarang saya bersama teman-teman sudah sepakat menerima Tindakan perusahaan dengan memPHKkan kami, namun pesangon kami juga harus dibayar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam hal ini sesuai pada pasal 164 ayat 3, bukan dengan memberikan pesangon berdasarkan menurut perusahaan,” pungkas Rahman Mantan Danru diperusahaan tersebut.

Kadis Nakertran sarolangun Solahuddin Nopri, yang juga merupakan mediator dikegiatan klarifikasi, usai mendengar paparan terkait pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan PT Agrindo, yang nominalnya jauh dari rujukan undang-undang pasal 164 ayat 3, Mengaku tidak menyetujui adanya PHK terutama angka nominal pesangon yang diberikan tidak relevan.

“25 orang ini sudah PHK Masal lo pak, sayo selaku pemerintahan sebenarnya tidak setuju dengan PHK ini, tapi yo sudah la mereka menerimonyo, nah sekarang harapan sayo ketiko mereka sudah menerimo penuhi la haknyo, sesuai dengan aturan,” tegasnya kepada pihak perusahaan PT Agrindo .

Solahuddin juga mengatakan kepada pihak peusahaan, dengan adanya pemenuhan hak oleh pihak perusahaan kepada para pihak pekerja yang diPHK tersebut sesuai dengan aturan, maka pesangon yang diterima bisa membuka solusi bagi mereka.

“Mungkin dengan pesangon yang bapak berikan inilah nantinya bisa membuka jalan, sebenarnya inilah salah satu tujuan dari undang undang ini dibuat, perusahaan bapak terlindungi begitu juga bagi karyawan bapak,” tandasnya lagi.

Meski mengakui bahwa angka nominal pesangon yang mereka berikan merupakan tanpa dasar dan tidak merujuk pada undang-undang yang berlaku, akan tetapi pihak perusahaan sempat berkilah dengan alasan pembayaran pesangon tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan,  akan tetapi hal tersebut langsung dibantah kadis nakertran.

“Ok, saya sudah paham pak,akan tetapi  didalam undang undang ini tidak kata pengecualian,” bantah Solahuddin.

Berselang hampir satu jam, akhirnya keputusan rapat klarifikasi Nominal Pesangon tersebut, Bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK, merujuk pada Udang-undang yang mengatur tentang penetuan pesangon.

Berdasarkan data yang di dapat, PHK dengan alasan Efisiensi tersebut yang sempat dibahas sebelumnya, diduga berbuntut pembalasan dari pihak perusahaan karena 25 orang pekerja yang tergabung bersama serikat ini, sebelumnya sudah melayangkan surat untuk mengadakan aksi unjuk rasa terhadap PT Agrindo dengan tujuan mengkritik kebijakan perusahaan yang selama ini menurut serikat sudah diluar batas.(birins/Beh)

Tags: Berita SarolangunPHK pihak PT.APTP berbuntut ke meja klarifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

AJB Paparkan Langkah Optimalisasi Pembangunan Daerah Pasca Covid-19

Next Post

Pemkot Gelar Apel Siaga Pencegahan Covid-19

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh
Provinsi jambi

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

November 25, 2025
HGN & HUT PGRI ke-80: Kolaborasi Guru untuk Masa Depan Tanjab Barat yang Lebih Cerah
Tanjung Jabung Barat

HGN & HUT PGRI ke-80: Kolaborasi Guru untuk Masa Depan Tanjab Barat yang Lebih Cerah

November 25, 2025
Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kabupaten Tanjabbar Terima Penghargaan dari Kemenkum
Tanjung Jabung Barat

Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kabupaten Tanjabbar Terima Penghargaan dari Kemenkum

November 25, 2025
Tanam Padi Serentak & Kelompencapir Reborn 2025, Tanjab Barat Gaspol Wujudkan Ketahanan Pangan
Tanjung Jabung Barat

Tanam Padi Serentak & Kelompencapir Reborn 2025, Tanjab Barat Gaspol Wujudkan Ketahanan Pangan

November 24, 2025
Semen Baturaja Kini Tangani Wilayah Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Promosi dan Dukungan Infrastruktur
Provinsi jambi

Semen Baturaja Kini Tangani Wilayah Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Promosi dan Dukungan Infrastruktur

November 24, 2025
Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek Anti Korupsi, Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan
Provinsi jambi

Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek Anti Korupsi, Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan

November 24, 2025
Next Post
Pemkot Gelar Apel Siaga Pencegahan Covid-19

Pemkot Gelar Apel Siaga Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati UAS Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

November 25, 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

November 25, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.