JARIJAMBI.COM – KERINCI- Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan “Memorandum of Understanding” (MoU) di Kantor Kejari, Senin (19/04/2021).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejari Sungai Penuh Ristopo Sumedi dengan Direktur Utama PDAM Tirta Sakti.
Andi Triputra, turut pula Direktur Umum PDAM Sasrir, Dirtek PDAM Azwar Anas serta pegawai PDAM. Kerjasama tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dirum Perumda Air Minum Tirta Sakti Sasrir mengatakan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini terkait pencegahan dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Tentang pencegahan dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang undangan, ” jelas Dirum Perumda PDAM Sasrir.
(*JON)