Jarijambi.com sungai penuh- Hari pengumutan suara sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui hasil kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU RI yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Sungai Penuh Irwan kepada Jarijambi.com, selasa l, (15/2).
Ia mengatakan bahwa, hal ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan hari, tanggal pengumutan suara pemilu serentak Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah,DPR dan KPU tentang Hari dan tanggal pemilu serentak tahun 2024.Yang di tetapkan. Hari pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024,”ungkap Irwan.
“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 21 tahun 2022.Tentang penetapan hari, tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024,”tukasnya.
Pemilu serentak meliputi
-Pemilihan presiden dan wakil presiden.
-Pemilihan DPD
-Pemilihan DPR
-Pemilihan DPRD provinsi
-Pemilihan DPRD kota/kabupaten.
“Sementara untuk jadwal tahapan dan program, akan di tetapkan dengan PKPU. Dan secara jadwal tahapan diperkirakan dimulai Bulan Juni 2022,”jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Irwan kepastian selanjutnya masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Dan untuk kepastian nya kita tunggu keputusan /peraturan yang di keluarkan oleh KPU RI,”tukasnya. (*Jon)