• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Mei 15, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tayas Diancam Hukuman Seumur Hidup

Januari 18, 2022
in Peristiwa
0
Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tayas Diancam Hukuman Seumur Hidup
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Kedua tersangka yang diduga pelaku pembunuhan Khairul Faili (20) yang ditemukan warga membusuk diperkebunan desa Tanjungtayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Selasa (04/01/2022) lalu. Akhirnya pelaku diancam hukuman penjara diumur hidup.

Kedua tersangka tersebut yakni, Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (22) yang diamankan dirumah tersangka masing masing yang berada di Desa Pematangpauh Kecamatan Tungkal Ulu oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Iptu Septia Intan Putri mengatakan bahwa motif kedua pelaku yakni ingin menguasai barang berharga milik korban dengan modus ingin menghantarkan korban kesuatu tempat kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Kedua pelaku awalnya melihat korban sedang sendirian bermain handpone kemudian mendekati korban yang ingin pergi ke Merlung, lalu kedua pelaku berniat untuk mengantarnya ke Merlung, awalnya korban tidak mau namun pelaku tetap mengajak akhirnya mereka berbonceng tiga menuju kearah Merlung. Ditengah perjalanan pelaku menurunkan korban berencana untuk menghabisi nyawa korban,” sebutnya.

Iptu Septia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut memang kerap melakukan tindak pidana pencurian maupun penjabretan handpnone, diketahui sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak tiga kali. Terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim, dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.

“Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pasal 365 ayat 3, pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Itu dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup, karena kedua pelaku pada saat meninggalkan korban sendirian sempat merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya. (*Med)

Tags: Pembunuhan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KNPI Tanjab Barat Kecewa Terhadap Pemangkasan Gaji Guru Honorer Tanpa Pemberitahuan

Next Post

Wako Ahmadi Targetkan TPS 3R Beroperasi Mei 2022

Related Posts

Akibat Ditabrak Kapal Muatan Kelapa, Anggaran Tiang Pancang Jembatan Wfc Disorot
Peristiwa

Akibat Ditabrak Kapal Muatan Kelapa, Anggaran Tiang Pancang Jembatan Wfc Disorot

Januari 24, 2022
Diduga Korsleting Mesin, Satu Unit Bus Jurusan Medan – Palembang Terbakar
Peristiwa

Diduga Korsleting Mesin, Satu Unit Bus Jurusan Medan – Palembang Terbakar

Januari 17, 2022
Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV
Peristiwa

Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV

Januari 17, 2022
Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata Taman Putri Tunggal Kerinci
Peristiwa

Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata Taman Putri Tunggal Kerinci

Januari 13, 2022
Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Identitas di Desa Tanjung Tayas
Peristiwa

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Identitas di Desa Tanjung Tayas

Januari 10, 2022
Meresahkan, Seekor Buaya Ditangkap Warga Jati emas
Peristiwa

Meresahkan, Seekor Buaya Ditangkap Warga Jati emas

Januari 6, 2022
Next Post
Wako Ahmadi Targetkan TPS 3R Beroperasi Mei 2022

Wako Ahmadi Targetkan TPS 3R Beroperasi Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    April 28, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.