Jarijambi.com,BANGKO — Bagi pasangan yang ingin berniat ajukan menikah saat ini, siap – siap tidak diterima kemenag dan KUA.
Hal ini sesuai edaran Kementrian Agama mulai 1 April, Pasangan yang ingin mengajukan nikah tidak diperbolehkan atau di stop.
Hal ini seperti tertuang dalam himbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, No p-002/DJ III/HK.007/03/2020 tentang Protokol pencegahan Covid 19.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Merangin H Marwan Hasan,kata dia, saat ini pasangan yang mengajukan nikah tidak diperbolehkan sampai tanggal 21 april mendatang.
“Per 1 April kita tidak lagi membuka permohonan pendaftaran pernikahan di KUA,” kata Marwan saat ditemui diruang Kerjanya kemarin (7/4).
Marwan menyebut, dirinya belum tahu kapan akan dibuka secara normal yang pasti bukan secara normal akan dilakukan setelah virus corona menghilang.
“Sampai tanggal 21 April surat edaran itu, kalau Kasus Corona ini belum membaik kemungkinan diperpanjang kembali,”tambahnya.
Meski demikian, bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA sebelum 1 April lalu, calon pengantin bisa melakukan akad nikah namun hanya dilakukan di kantor KUA saja tidak dilakukan di rumah.
“Kita menghindari kerumunan keluarga. kalau di rumah sudah pasti banyak yang hadir dalam pelaksanaan akad nikah tetapi kalau di kantor tamunya terbatas,” kata Marwan.
Dirinya tidak menyebut berapa banyak calon pengantin yang sudah mendaftar untuk melangsungkan akad nikah sebelum 1 April lalu, namun yang jelas selama isu corona ini merebak, jumlah pengajuan atau permohonan akad nikah turun drastis dari pada sebelumnya.
“Yang jelas berkurang, sebab mau nikah tidak bisa resepsi sementara pernikahan ini merupakan acara sakral tentunya keluarga mau mengadakan acara yang besar tapi karena corona ini acara tidak bisa dilakukan. Yang bisa hanya akan nikah itu pun di KUA saja tidak dirumah,” imbuhnya. (Amn)