• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Maret 23, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Bangko

Mulai April Warga Tak Boleh Ajukan Nikah

April 7, 2020
in Bangko, Berita, Merangin, Peristiwa
0
Mulai April Warga Tak Boleh Ajukan Nikah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com,BANGKO — Bagi pasangan yang ingin berniat ajukan menikah saat ini, siap – siap tidak diterima kemenag dan KUA.

Hal ini sesuai edaran Kementrian Agama mulai 1 April, Pasangan yang ingin mengajukan nikah tidak diperbolehkan atau di stop.

Hal ini seperti tertuang dalam himbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, No p-002/DJ III/HK.007/03/2020 tentang Protokol pencegahan Covid 19.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Merangin H Marwan Hasan,kata dia, saat ini pasangan yang mengajukan nikah tidak diperbolehkan sampai tanggal 21 april mendatang.

“Per 1 April kita tidak lagi membuka permohonan pendaftaran pernikahan di KUA,” kata Marwan saat ditemui diruang Kerjanya kemarin (7/4).

Marwan menyebut, dirinya belum tahu kapan akan dibuka secara normal yang pasti bukan secara normal akan dilakukan setelah virus corona menghilang.

“Sampai tanggal 21 April surat edaran itu, kalau Kasus Corona ini belum membaik kemungkinan diperpanjang kembali,”tambahnya.

Meski demikian, bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA sebelum 1 April lalu, calon pengantin bisa melakukan akad nikah namun hanya dilakukan di kantor KUA saja tidak dilakukan di rumah.

“Kita menghindari kerumunan keluarga. kalau di rumah sudah pasti banyak yang hadir dalam pelaksanaan akad nikah tetapi kalau di kantor tamunya terbatas,” kata Marwan.

Dirinya tidak menyebut berapa banyak calon pengantin yang sudah mendaftar untuk melangsungkan akad nikah sebelum 1 April lalu, namun yang jelas selama isu corona ini merebak, jumlah pengajuan atau permohonan akad nikah turun drastis dari pada sebelumnya.

“Yang jelas berkurang, sebab mau nikah tidak bisa resepsi sementara pernikahan ini merupakan acara sakral tentunya keluarga mau mengadakan acara yang besar tapi karena corona ini acara tidak bisa dilakukan. Yang bisa hanya akan nikah itu pun di KUA saja tidak dirumah,” imbuhnya. (Amn)

Tags: Berita MeranginKemenag meranginNikah ditundaPandemi Covid-19
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Gandeng UMKM Siapkan 10.000 Masker Kain Gratis

Next Post

Krisis Corona dan Problematika Negara Adidaya

Related Posts

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan
Berita

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan

Januari 30, 2023
Peran Agama Dalam Politik Di Indonesia
Opini

Peran Agama Dalam Politik Di Indonesia

Januari 6, 2023
Pemilu dan Politik Edukasi
Opini

Pemilu dan Politik Edukasi

Januari 4, 2023
Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia
Opini

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia

Desember 16, 2022
Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas
Opini

Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas

Oktober 10, 2022
Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia
Opini

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia

Oktober 10, 2022
Next Post
Krisis Corona dan Problematika Negara Adidaya

Krisis Corona dan Problematika Negara Adidaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Maret 20, 2023
Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Maret 20, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.