• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Februari 15, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun

Maret 20, 2024
in Daerah
0
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JariJambi.com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan dari Gubernur Jambi Al Haris dan 12 Kepala Daerah lainnya. Gugatan tersebut, terkait Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sidang perkara tersebut masuk dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil Pilkada 2019 dan baru dilantik pada 2020. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Dalam putusan tersebut, MK menilai kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipilih pada 2018 tetapi baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelumnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, Saldi mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tebo Berikan Sejumlah Rekomendasi Saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Next Post

Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Related Posts

Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 

Februari 13, 2026
Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional
Tanjung Jabung Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional

Februari 13, 2026
Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Monitoring Gerakan Indonesia ASRI, Tegaskan Komitmen Daerah
Tanjung Jabung Barat

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Monitoring Gerakan Indonesia ASRI, Tegaskan Komitmen Daerah

Februari 13, 2026
Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah

Februari 11, 2026
Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus

Februari 11, 2026
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Pesantren Al Baqiyatus Shalihat, Serahkan Bantuan ke 40 Korban
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Pesantren Al Baqiyatus Shalihat, Serahkan Bantuan ke 40 Korban

Februari 9, 2026
Next Post
Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 

Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 

Februari 13, 2026
Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional

Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional

Februari 13, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.