Jarijambi.com- Sidang sengketa hasil Pemilihan umum Pilgub Jambi 2020 akhirnya diputuskan, Senin (22/3/21).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Cek Endra-Ratu Munawaroh yakni dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ada lima daerah yang akan di lakukan PSU, yakni Kerinci, Sungai Penuh, Muarojambi, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur dengan rincian sebanyak 88 TPS.
MK juga menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.
PSU harus secepatnya dilaksanakan maksimal 60 hari pasca keputusan MK ini diucapkan.(*)