• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Desember 16, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Optimalkan Penerapan Protokol Kesehatan, Bupati Safrial Keluarkan Surat Edaran Bagi ASN

Juni 12, 2020
in Berita, Daerah, Pemerintah, Tanjab Barat
0
Optimalkan Penerapan Protokol Kesehatan, Bupati Safrial Keluarkan Surat Edaran Bagi ASN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com,TANJAB BARAT–Bupati Tanjab Barat Dr.Ir.H Safrial MS mengeluarkan Surat Edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan pernerapan protokol kesehatan. Ini dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Surat edaran Nomor: 1015/SE/BKPSDM/2020 yang diterbitkan Pemkab Tanjab Barat berisi tentang Pedoman Pejatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman Pejatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN Dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.

Isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan masker non medis dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak diperkenankan memasuki ruang kerja tanpa menggunakan Masker.

2. Menyediakan fasillitas cuci tangan mengunakan air mengalir dengan sabun atau pembersih berbentuk gel/cairan (hand sanitizer).

3. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

4. Memberikan pembatasan jarak (phsycal distancing) didalam ruangan tempat kerja dan penerapan urgensi yang sangat tinggi jika harus diselenggarakan rapat di unit kerja masing-masing.

5. Khusus instansi yang melaksanakan agar membuat tanda untuk pembatasan jarak yang diletakan pada tempat duduk dan lantai pada antrian pelayanan.

6. Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan kondisi kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan di Kantor atau di rumah/tempat tinggal kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Dalam hal pelanggaran disiplin pada penerapan protokol kesehatan tersebut, yang dilakukan oleh Aparatur Spil Negara (ASN), maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

2. Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya serta membawa dampak bagi instansi dan tempat tinggalnya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat
sedang/berat.

3. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Beh)

Tags: Aturan bagi ASN dimasa Normal BaruBerita tanjab baratBupati SafrialKeluarkan surat edaran bagi ASN tanjab barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako AJB Serahkan CSR Bank Jambi, Rehab Fasilitas Pemakaman

Next Post

Kabupaten Kerinci Lakukan Uji Coba Penerapan New Normal

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Desember 15, 2025
Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan
Provinsi jambi

Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan

Desember 15, 2025
Pertama Kalinya, Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Provinsi jambi

Pertama Kalinya, Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Desember 15, 2025
Bupati Anwar Sadat Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat

Desember 15, 2025
Bupati Anwar Sadat Hadiri Khataman Kitab Futuhul ‘Arifin di Masjid Ar-Rahmah Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Khataman Kitab Futuhul ‘Arifin di Masjid Ar-Rahmah Kuala Tungkal

Desember 9, 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Desember 8, 2025
Next Post
Kabupaten Kerinci Lakukan Uji Coba Penerapan New Normal

Kabupaten Kerinci Lakukan Uji Coba Penerapan New Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

    Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

    Desember 15, 2025
    Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan

    Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan

    Desember 15, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.