Jarijambi.com,TANJAB BARAT–Bupati Tanjab Barat Dr.Ir.H Safrial MS mengeluarkan Surat Edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan pernerapan protokol kesehatan. Ini dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Surat edaran Nomor: 1015/SE/BKPSDM/2020 yang diterbitkan Pemkab Tanjab Barat berisi tentang Pedoman Pejatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman Pejatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN Dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
Isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan masker non medis dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak diperkenankan memasuki ruang kerja tanpa menggunakan Masker.
2. Menyediakan fasillitas cuci tangan mengunakan air mengalir dengan sabun atau pembersih berbentuk gel/cairan (hand sanitizer).
3. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
4. Memberikan pembatasan jarak (phsycal distancing) didalam ruangan tempat kerja dan penerapan urgensi yang sangat tinggi jika harus diselenggarakan rapat di unit kerja masing-masing.
5. Khusus instansi yang melaksanakan agar membuat tanda untuk pembatasan jarak yang diletakan pada tempat duduk dan lantai pada antrian pelayanan.
6. Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan kondisi kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan di Kantor atau di rumah/tempat tinggal kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Dalam hal pelanggaran disiplin pada penerapan protokol kesehatan tersebut, yang dilakukan oleh Aparatur Spil Negara (ASN), maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
2. Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya serta membawa dampak bagi instansi dan tempat tinggalnya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat
sedang/berat.
3. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Beh)