Jarijambi.com – Sungai Penuh, Selasa, 01 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan akhir kasus tindak pidana Korupsi dengan tersangka atas nama Arbain bin Sukarno dan Resi Vernandes bin Mat Zen.
Bahwa sidang pembacaan putusan akhir dilakukan secara Online dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang pembacaan putusan akhir Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara dan Terdakwa.
Putusan dalam sidang pembacaan putusan akhir menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain bin Sukarno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Resi Vernandes bin Mat Zen dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam sidang putusan akhir Terdakwa Arbain Bin Sukarno dan Resi Vernandes Bin Mat Zen Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan untuk diproses ketahap berikutnya.
Bahwa Majelis Hakim dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017 – 2018 Corpioner S.H. selaku Hakim Ketua, Hiashinta Fransiska Manalu D.H., Hakim Anggota 1 dan Bernard Panjaitan S.H., selalu Hakim Anggota 2.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H., S.H., Moehargung Alsonta S.H., Suryadi S.H., Ridho Sepputra S.H., dan Rizki Oktavia S.H., M.H.
Penasihat Hukum dari terdakwa Arbain ialah Idris Yasin, S.H., dan Penasihat Hukum dari terdakwa Resi Vernandes ialah Yusuf, S.H.
Bahwa sidang putusan akhir An. Terdakwa Arbain dan Resi Vernandes Bin Mat Zen selesai pada pukul 14.00 wib berjalan dengan aman lancar dan tertib.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono, S.H., M.H., kepada Jarijambi.com.
“Iya hari ini telah dibacakan vonis kepada terdakwa Arbain dan Resi Vernandes dengan vonis tiga tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,”terangnya.
“Kepada terdakwa Resi Vernandes bin Mat Zen dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,”tandasnya. (*Jon)