• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Opini

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia

Desember 16, 2022
in Opini
0
Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Makanan Berlebel Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat, Terutama UMKM Di Indonesia 

Oleh: M. Abasri (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Jambi)

JARIJAMBI.COM – Industri halal menjadi trend di berbagai negara beberapa tahun terakhir ini, termasuk Indonesia terutama pada sektor industri makanan halal.

Di masyarakat masih banyak beredar makanan ringan yang tidak berlabel halal, masyarakat masih saja banyak yang mengkonsumsi produk makanan yang tidak berlabel halal karena diketahui harga yang sangat terjangkau.

Hal ini dikarenakan masyarakat kurang paham terhadap prosedur dalam mendaftarkan makanan hasil produksi ke MUI dan juga masih kurang peduli masyarakat akan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk makanan ringan.

Karena hal itu, Indonesia berusaha melakukan pengembangan industri minuman dan makanan halal di dalam negeri guna mendukung perkembangan bisnis halal, sehingga dikeluarkan UU No.33/2014 perihal jaminan produk halal.

Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim, dan wajar jika negara Indonesia sangat melindungi penduduknya dalam mengonsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang berasal dari janis dan yang mengandung zat tidak halal. Secara faktual, perlindungan terhadap konsumen telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9 yang berbunyi, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Artinya, kehalalan dalam suatu produk makanan, produsen berkewajiban untuk menjamin kehalalan produknya. Bahkan di dalam pasal 8, antara lain mengatur larangan terhadap pelaku usaha atau produsen agar tidak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau/jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau/ jasa tersebut.

Juga tidak boleh melanggar ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang tercantum dalam label. Begitupun konsumen harus teliti dan selalu memperhatikan sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk, apakah produk yang akan dikonsumsi itu baik atau tidak.

Halal yang dimaksud di sini ialah halal bendanya dan halal cara dalam memperolehnya. Sedangkan maksud dari baik di sini adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat untuk tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein, dan sebagainya.

Makanan yang tidak baik dikonsumsi yaitu makanan yang tidak mengandung gizi, dan jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan.

Maka dari itu pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk menggunakan label halal di produk yang di perjualbelikan, di UU No 33/2024 semua UMKM wajib menggunakan sertifikasi halal apabila tidak di terapkan sertifikasi halal pada produknya maka akan di kenakan denda terutama di provinsi jambi.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Politik Hukum Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Next Post

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Related Posts

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan
Opini

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual
Opini

Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual

Mei 14, 2026
Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal
Opini

Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal

April 23, 2026
Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan
Opini

Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan

April 1, 2026
MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan
Opini

MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan

Februari 5, 2026
Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!
Opini

Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!

Januari 21, 2026
Next Post
Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadestone Energy Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Mei 21, 2026
Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.