• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Oktober 24, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Opini

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia

Desember 16, 2022
in Opini
0
Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Makanan Berlebel Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat, Terutama UMKM Di Indonesia 

Oleh: M. Abasri (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Jambi)

JARIJAMBI.COM – Industri halal menjadi trend di berbagai negara beberapa tahun terakhir ini, termasuk Indonesia terutama pada sektor industri makanan halal.

Di masyarakat masih banyak beredar makanan ringan yang tidak berlabel halal, masyarakat masih saja banyak yang mengkonsumsi produk makanan yang tidak berlabel halal karena diketahui harga yang sangat terjangkau.

Hal ini dikarenakan masyarakat kurang paham terhadap prosedur dalam mendaftarkan makanan hasil produksi ke MUI dan juga masih kurang peduli masyarakat akan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk makanan ringan.

Karena hal itu, Indonesia berusaha melakukan pengembangan industri minuman dan makanan halal di dalam negeri guna mendukung perkembangan bisnis halal, sehingga dikeluarkan UU No.33/2014 perihal jaminan produk halal.

Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim, dan wajar jika negara Indonesia sangat melindungi penduduknya dalam mengonsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang berasal dari janis dan yang mengandung zat tidak halal. Secara faktual, perlindungan terhadap konsumen telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9 yang berbunyi, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Artinya, kehalalan dalam suatu produk makanan, produsen berkewajiban untuk menjamin kehalalan produknya. Bahkan di dalam pasal 8, antara lain mengatur larangan terhadap pelaku usaha atau produsen agar tidak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau/jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau/ jasa tersebut.

Juga tidak boleh melanggar ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang tercantum dalam label. Begitupun konsumen harus teliti dan selalu memperhatikan sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk, apakah produk yang akan dikonsumsi itu baik atau tidak.

Halal yang dimaksud di sini ialah halal bendanya dan halal cara dalam memperolehnya. Sedangkan maksud dari baik di sini adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat untuk tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein, dan sebagainya.

Makanan yang tidak baik dikonsumsi yaitu makanan yang tidak mengandung gizi, dan jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan.

Maka dari itu pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk menggunakan label halal di produk yang di perjualbelikan, di UU No 33/2024 semua UMKM wajib menggunakan sertifikasi halal apabila tidak di terapkan sertifikasi halal pada produknya maka akan di kenakan denda terutama di provinsi jambi.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Politik Hukum Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Next Post

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Related Posts

Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara
Opini

Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara

Oktober 23, 2025
Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?
Opini

Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?

Agustus 14, 2025
Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?
Opini

Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?

Juli 13, 2025
HMI Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Digital untuk Generasi Emas
Opini

HMI Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Digital untuk Generasi Emas

Juli 8, 2025
Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital
Opini

Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital

November 5, 2024
Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda
Opini

Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda

Juli 15, 2024
Next Post
Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung

    Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiikuti Lebih dari 500 Peserta, Bupati UAS Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Hidupkan Akses Ekonomi Pesisir Jambi, Edi Purwanto Dorong Penambahan Dermaga di Tanjab Barat

Hidupkan Akses Ekonomi Pesisir Jambi, Edi Purwanto Dorong Penambahan Dermaga di Tanjab Barat

Oktober 23, 2025
Peringati Hari Santri, Bupati UAS dan KORMI Tanjab Barat Gelar ‘Goes to Pesantren’

Peringati Hari Santri, Bupati UAS dan KORMI Tanjab Barat Gelar ‘Goes to Pesantren’

Oktober 23, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.