Makanan Berlebel Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat, Terutama UMKM Di Indonesia
Oleh: M. Abasri (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Jambi)
JARIJAMBI.COM – Industri halal menjadi trend di berbagai negara beberapa tahun terakhir ini, termasuk Indonesia terutama pada sektor industri makanan halal.
Di masyarakat masih banyak beredar makanan ringan yang tidak berlabel halal, masyarakat masih saja banyak yang mengkonsumsi produk makanan yang tidak berlabel halal karena diketahui harga yang sangat terjangkau.
Hal ini dikarenakan masyarakat kurang paham terhadap prosedur dalam mendaftarkan makanan hasil produksi ke MUI dan juga masih kurang peduli masyarakat akan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk makanan ringan.
Karena hal itu, Indonesia berusaha melakukan pengembangan industri minuman dan makanan halal di dalam negeri guna mendukung perkembangan bisnis halal, sehingga dikeluarkan UU No.33/2014 perihal jaminan produk halal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim, dan wajar jika negara Indonesia sangat melindungi penduduknya dalam mengonsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang berasal dari janis dan yang mengandung zat tidak halal. Secara faktual, perlindungan terhadap konsumen telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9 yang berbunyi, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Artinya, kehalalan dalam suatu produk makanan, produsen berkewajiban untuk menjamin kehalalan produknya. Bahkan di dalam pasal 8, antara lain mengatur larangan terhadap pelaku usaha atau produsen agar tidak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau/jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau/ jasa tersebut.
Juga tidak boleh melanggar ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang tercantum dalam label. Begitupun konsumen harus teliti dan selalu memperhatikan sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk, apakah produk yang akan dikonsumsi itu baik atau tidak.
Halal yang dimaksud di sini ialah halal bendanya dan halal cara dalam memperolehnya. Sedangkan maksud dari baik di sini adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat untuk tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein, dan sebagainya.
Makanan yang tidak baik dikonsumsi yaitu makanan yang tidak mengandung gizi, dan jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan.
Maka dari itu pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk menggunakan label halal di produk yang di perjualbelikan, di UU No 33/2024 semua UMKM wajib menggunakan sertifikasi halal apabila tidak di terapkan sertifikasi halal pada produknya maka akan di kenakan denda terutama di provinsi jambi.