• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Desember 27, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Layak Kah, Mantan Narapidana Memimpin Partai

Oktober 5, 2022
in Tanjung Jabung Barat
0
Layak Kah, Mantan Narapidana Memimpin Partai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Memasuki musim politik, banyak terdengar perbincangan terkait seorang mantan Napi kasus Penistaan Agama yang masih menjadi Ketua Partai Nasdem Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Salah satunya Penggiat Sosial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni Saripudin. Ia mengungkapkan masyarakat telah pintar untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk.

“Saya kembalikan kepada masyarakat lah, saya rasa masyarakat sudah pintar. Mereka tahu memilih mana yang baik dan buruknya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan seorang publik figur itu yang penting memiliki track record yang baik.

“Seorang politisi atau pemimpin Partai itu seperti publik figur baik itu di Pusat ataupun di daerah, jadi dia harusnya memiliki track record yang baik. Umpamanya seperti permainan Ular Tangga, jadi disuruh ke kiri ikut belok ke kiri”, ungkapnya.

Untuk diketahui, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Tungkal tahun 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat, Suku, Ras Antar Golongan (SARA). Seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ITE. (*Med)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Tema “Liberika Untuk Dunia” , Komunitas Kopi di Kuala Tungkal Peringati Hari Kopi Internasional

Next Post

Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Related Posts

Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja
Tanjung Jabung Barat

Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

Desember 24, 2025
Bupati UAS Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Cegah Stunting di Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Cegah Stunting di Tanjab Barat

Desember 24, 2025
Jelang Nataru, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar dan Pasar Murah
Tanjung Jabung Barat

Jelang Nataru, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar dan Pasar Murah

Desember 23, 2025
Hakordia 2025 di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Satukan Aksi, Basmi Korupsi
Tanjung Jabung Barat

Hakordia 2025 di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Satukan Aksi, Basmi Korupsi

Desember 20, 2025
Senam Bersama HUT ke-26 DWP, Bupati UAS Tekankan Peran Ibu Bangun Generasi Emas
Tanjung Jabung Barat

Senam Bersama HUT ke-26 DWP, Bupati UAS Tekankan Peran Ibu Bangun Generasi Emas

Desember 19, 2025
Sinergi Pemda dan Polri, Operasi Lilin 2025 Siap Jaga Keamanan Nataru di Tanjung Jabung Barat
Tanjung Jabung Barat

Sinergi Pemda dan Polri, Operasi Lilin 2025 Siap Jaga Keamanan Nataru di Tanjung Jabung Barat

Desember 19, 2025
Next Post
Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota

    Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota

    Desember 24, 2025
    Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

    Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

    Desember 24, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.