• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Layak Kah, Mantan Narapidana Memimpin Partai

Oktober 5, 2022
in Tanjung Jabung Barat
0
Layak Kah, Mantan Narapidana Memimpin Partai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Memasuki musim politik, banyak terdengar perbincangan terkait seorang mantan Napi kasus Penistaan Agama yang masih menjadi Ketua Partai Nasdem Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Salah satunya Penggiat Sosial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni Saripudin. Ia mengungkapkan masyarakat telah pintar untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk.

“Saya kembalikan kepada masyarakat lah, saya rasa masyarakat sudah pintar. Mereka tahu memilih mana yang baik dan buruknya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan seorang publik figur itu yang penting memiliki track record yang baik.

“Seorang politisi atau pemimpin Partai itu seperti publik figur baik itu di Pusat ataupun di daerah, jadi dia harusnya memiliki track record yang baik. Umpamanya seperti permainan Ular Tangga, jadi disuruh ke kiri ikut belok ke kiri”, ungkapnya.

Untuk diketahui, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Tungkal tahun 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat, Suku, Ras Antar Golongan (SARA). Seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ITE. (*Med)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Tema “Liberika Untuk Dunia” , Komunitas Kopi di Kuala Tungkal Peringati Hari Kopi Internasional

Next Post

Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Related Posts

Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital

Oktober 21, 2026
Tegaskan Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Minta Intervensi Diprioritaskan pada 1000 HPK
Tanjung Jabung Barat

Tegaskan Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Minta Intervensi Diprioritaskan pada 1000 HPK

Oktober 21, 2026
Bupati UAS Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke-27
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke-27

Oktober 21, 2026
Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi
Tanjung Jabung Barat

Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

Oktober 20, 2026
Pimpin Apel Pagi, Sekda Hermansyah Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Tahun 2027 Minimal Berpredikat Baik
Tanjung Jabung Barat

Pimpin Apel Pagi, Sekda Hermansyah Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Tahun 2027 Minimal Berpredikat Baik

Oktober 19, 2026
Bupati Anwar Sadat Dorong Hasil Kajian Mahasiswa PKL Dukung Pembangunan Transportasi
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Dorong Hasil Kajian Mahasiswa PKL Dukung Pembangunan Transportasi

Oktober 19, 2026
Next Post
Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Reses di Desa Badang Sepakat, Hamdani: Saya Akan Usahakan Untuk Menjadi Program

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Wo Haris Jangan Asal Ngango!

    Wo Haris Jangan Asal Ngango!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Oktober 22, 2026
Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital

Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital

Oktober 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.