JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan kegiatan tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA), Jumat, (14/10/2022).
WNA tersebut berasal dari Malaysia. WNA ini telah melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan oleh Raden Indra Iskandarsyah ,S.H., M.H. Kepala kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kerinci, didampingi oleh staf kantor Imigrasi Kerinci.
“Pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing yang melebihi Izin Tinggal diatas 60 hari dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian”, kata Raden Indra Iskandarsyah Kepala Imgrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Kegiatan pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.(JON)