Merangin – Jajaran Polres Merangin kembali mengamankan 2 (dua) orang pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba. Tak tanggung, Ros (24) fan Sy (24) diciduk petugas saat sedang asyik mengkonsumsi shabu-shabu dan Ganja di Lingkungan Mesawang, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Sabtu (18/1).
Kedua pemuda ini bakal menelan pil pahit untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dibalik dinginya jeruji besi Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi mengatakan Dua orang yang diamankan yaitu ROS (24) warga Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan Sy (24) warga Lingkungan Mesawang, Pulau Rayo Rt 13/05 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dijelaskan Kapolres, konologis penangkapan bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Merangin sekira pukul 16.30 wib mendapat informasi bahwa di Lingkungan Mesawang Pulau Rayo Rt 13/05 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko ada orang sedang mengkonsumsi narkoba, sekitar pukul 16.30, Sabtu (18/1) sore.
“Mendapat informasi dan laporan selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah didapat kebenaran, anggota Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan,”Jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, Petugas yang melakukan penggeledahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba dari kedua tersangka.
Dari tersangka ROS (24), Polisi mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat bruto 0,59 g gram. Sedangkan dari tersangka Sy (24), polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket ganja disimpan dalam bungkus rokok berat bruto 1,82 gram.
Dari tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.
“Dua orang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin. Kini pelaku sedang kita periksa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatanya, Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Li)