• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian

September 9, 2020
in Berita, Daerah, Politik, Tanjab Barat
0
KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk menyiapkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi Pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, kita ingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020 khususnya wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU selaku penyelenggara setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” jelas Taufik.

Dijelaskannya, jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait makan KPU dengan tegas mencoret nama yang bersangkutan sebagi peserta pilkada dan tidak boleh diganti.

“Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat secepatnya.

“Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jikapun semua persyaratan sudah diserahkan ke KPU termasuk SK pemberhentian, maka pihaknya juga akan memperivikasi langsung kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahannya. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Tanjab BaratM. TaufikTanjab Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Aksi Meminta Bupati Adirozal Temui Pendemo

Next Post

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

Juni 30, 2026
Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juni 30, 2026
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Tanjung Jabung Barat

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juni 29, 2026
Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi BPKP Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi BPKP Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah

Juni 29, 2026
Usai Buka Bimtek SPIP, Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat LPPK, Tekankan Percepatan Realisasi Program dan Akuntabilitas Anggaran
Tanjung Jabung Barat

Usai Buka Bimtek SPIP, Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat LPPK, Tekankan Percepatan Realisasi Program dan Akuntabilitas Anggaran

Juni 29, 2026
Bupati Anwar Sadat Hadiri Festival Raden Hamzah 2026, Apresiasi Perjuangan Suku Anak Dalam dalam Sejarah Jambi
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Festival Raden Hamzah 2026, Apresiasi Perjuangan Suku Anak Dalam dalam Sejarah Jambi

Juni 27, 2026
Next Post
Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

    Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

    Juni 30, 2026
    Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

    Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

    Juni 30, 2026
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.