• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Maret 2, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian

September 9, 2020
in Berita, Daerah, Politik, Tanjab Barat
0
KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk menyiapkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi Pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, kita ingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020 khususnya wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU selaku penyelenggara setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” jelas Taufik.

Dijelaskannya, jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait makan KPU dengan tegas mencoret nama yang bersangkutan sebagi peserta pilkada dan tidak boleh diganti.

“Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat secepatnya.

“Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jikapun semua persyaratan sudah diserahkan ke KPU termasuk SK pemberhentian, maka pihaknya juga akan memperivikasi langsung kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahannya. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Tanjab BaratM. TaufikTanjab Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Aksi Meminta Bupati Adirozal Temui Pendemo

Next Post

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Related Posts

Sentuhan Modern di Tradisi Klasik, Banten X Arumi ‘Hipnotis’ Warga Tanjab Barat dalam Festival Arakan Sahur
Tanjung Jabung Barat

Sentuhan Modern di Tradisi Klasik, Banten X Arumi ‘Hipnotis’ Warga Tanjab Barat dalam Festival Arakan Sahur

Februari 22, 2026
PERMAHI Jambi Hadiri Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H, Tegaskan Dukungan Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Provinsi jambi

PERMAHI Jambi Hadiri Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H, Tegaskan Dukungan Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Februari 20, 2026
Masyarakat Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Koto Baru 
Sungai Penuh

Masyarakat Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Koto Baru 

Februari 18, 2026
Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Bersama Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional 

Februari 13, 2026
Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional
Tanjung Jabung Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional

Februari 13, 2026
Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Monitoring Gerakan Indonesia ASRI, Tegaskan Komitmen Daerah
Tanjung Jabung Barat

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Monitoring Gerakan Indonesia ASRI, Tegaskan Komitmen Daerah

Februari 13, 2026
Next Post
Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    ISMEI dan Kementerian Transmigrasi RI bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Inklusif dan Berkelanjutan

    ISMEI dan Kementerian Transmigrasi RI bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Maret 2, 2026
    Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

    Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

    Maret 2, 2026
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.