• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Februari 10, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian

September 9, 2020
in Berita, Daerah, Politik, Tanjab Barat
0
KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk menyiapkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi Pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, kita ingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020 khususnya wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU selaku penyelenggara setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” jelas Taufik.

Dijelaskannya, jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait makan KPU dengan tegas mencoret nama yang bersangkutan sebagi peserta pilkada dan tidak boleh diganti.

“Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat secepatnya.

“Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jikapun semua persyaratan sudah diserahkan ke KPU termasuk SK pemberhentian, maka pihaknya juga akan memperivikasi langsung kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahannya. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Tanjab BaratM. TaufikTanjab Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Aksi Meminta Bupati Adirozal Temui Pendemo

Next Post

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Related Posts

Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung
Tanjung Jabung Barat

Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Februari 5, 2026
MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan
Opini

MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan

Februari 5, 2026
Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut
Provinsi jambi

Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Februari 4, 2026
Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban
Tanjung Jabung Barat

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban

Februari 3, 2026
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati UAS dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Tanjung Jabung Barat

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati UAS dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Februari 2, 2026
Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat

Januari 31, 2026
Next Post
Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Februari 5, 2026
Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Februari 5, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.