• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, September 4, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian

September 9, 2020
in Berita, Daerah, Politik, Tanjab Barat
0
KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk menyiapkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi Pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, kita ingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020 khususnya wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU selaku penyelenggara setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” jelas Taufik.

Dijelaskannya, jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait makan KPU dengan tegas mencoret nama yang bersangkutan sebagi peserta pilkada dan tidak boleh diganti.

“Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat secepatnya.

“Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jikapun semua persyaratan sudah diserahkan ke KPU termasuk SK pemberhentian, maka pihaknya juga akan memperivikasi langsung kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahannya. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Tanjab BaratM. TaufikTanjab Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Aksi Meminta Bupati Adirozal Temui Pendemo

Next Post

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Related Posts

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur
Tanjung Jabung Barat

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur

Agustus 31, 2026
Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan
Tanjung Jabung Barat

Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Agustus 29, 2026
Korban Pengeroyokan Oknum Perangkat Desa Teluk Ketapang Gandeng Afriansyah Jadi Kuasa Hukum
Tanjung Jabung Barat

Korban Pengeroyokan Oknum Perangkat Desa Teluk Ketapang Gandeng Afriansyah Jadi Kuasa Hukum

Agustus 29, 2026
Sekretaris DPC PJS Tanjab Barat Dikeroyok Saat Konfirmasi Jalan Rusak di Desa Teluk Ketapang
Tanjung Jabung Barat

Sekretaris DPC PJS Tanjab Barat Dikeroyok Saat Konfirmasi Jalan Rusak di Desa Teluk Ketapang

Agustus 26, 2026
Pemdes Teluk Ketapang Diduga Ubah Volume Pekerjaan Jalan RT 02, Baru Lima Bulan Sudah Retak
Tanjung Jabung Barat

Pemdes Teluk Ketapang Diduga Ubah Volume Pekerjaan Jalan RT 02, Baru Lima Bulan Sudah Retak

Agustus 24, 2026
Kabut Asap Makin Pekat, Al Haris Imbau Warga Jambi Wajib Masker dan Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Provinsi jambi

Kabut Asap Makin Pekat, Al Haris Imbau Warga Jambi Wajib Masker dan Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Agustus 24, 2026
Next Post
Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur

Agustus 31, 2026
Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Agustus 29, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.