• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Oktober 2, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian

September 9, 2020
in Berita, Daerah, Politik, Tanjab Barat
0
KPU Akan Coret Peserta Pilkada Jika Tidak Serahkan SK Pemberhentian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk menyiapkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi Pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ya, sesuai yang tertuang dalam aturan, kita ingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020 khususnya wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dengan menyerahkan ke KPU selaku penyelenggara setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” jelas Taufik.

Dijelaskannya, jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait makan KPU dengan tegas mencoret nama yang bersangkutan sebagi peserta pilkada dan tidak boleh diganti.

“Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat secepatnya.

“Jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jikapun semua persyaratan sudah diserahkan ke KPU termasuk SK pemberhentian, maka pihaknya juga akan memperivikasi langsung kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahannya. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Tanjab BaratM. TaufikTanjab Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Aksi Meminta Bupati Adirozal Temui Pendemo

Next Post

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Related Posts

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Kejar Pelaku Lain
Tanjung Jabung Barat

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Kejar Pelaku Lain

Oktober 1, 2026
Praktisi Hukum Chandra Makkawaru Tantang Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penyerangan Rumah di Tebo Ilir, Pertanyakan Kinerja Polres Tebo
Tebo

Praktisi Hukum Chandra Makkawaru Tantang Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penyerangan Rumah di Tebo Ilir, Pertanyakan Kinerja Polres Tebo

September 30, 2026
Wabup Katamso Koordinasikan Percepatan Pemanfaatan dan usulan penambahan Jargas Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Koordinasikan Percepatan Pemanfaatan dan usulan penambahan Jargas Tanjab Barat

September 29, 2026
Sekda Tanjab Barat Pimpin Rakor Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pemenuhan Indikator PAUDHI
Tanjung Jabung Barat

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rakor Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pemenuhan Indikator PAUDHI

September 29, 2026
Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ulama dan HUT Ponpes Sa’adatul Abadiyah Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ulama dan HUT Ponpes Sa’adatul Abadiyah Kuala Tungkal

September 28, 2026
Wabup Katamso Koordinasikan Percepatan Program Listrik Desa di Tanjung Jabung Barat
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Koordinasikan Percepatan Program Listrik Desa di Tanjung Jabung Barat

September 28, 2026
Next Post
Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Amin Abdullah Kedapatan Ngobrol Santun Bareng UAS dan Muklis-Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

    HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Kejar Pelaku Lain

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Kejar Pelaku Lain

Oktober 1, 2026
Praktisi Hukum Chandra Makkawaru Tantang Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penyerangan Rumah di Tebo Ilir, Pertanyakan Kinerja Polres Tebo

Praktisi Hukum Chandra Makkawaru Tantang Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penyerangan Rumah di Tebo Ilir, Pertanyakan Kinerja Polres Tebo

September 30, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.