JARIJAMBI.COM,Merangin- Satres Narkoba Polres Merangin, Kembali berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu.
Dua pelaku tersebut yakni AP (26) dan SA (25) warga Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin Pada Selasa (25/02), sekitar Pukul 21.30 wib.
Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda, Sebelumnya Polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku SA. Dari hasil pengembangan, akhirnya Polisi juga berhasil menangkap Pelaku AP yang tidak jauh dari kediamannya.
Dari kedua tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat 11,95 Gram. Selain itu juga di dapatkan BB berupa 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 buah kotak rokok merk Gess warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik asoy warna hitam dan 1 unit HP samsung warna putih beserta kunci kontaknya.
Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi melalui Kasat Narkoba Iptu Ismail saat dikonfirmasi kemarin (26/2), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tadi malam sekitar pukul 21.30 wib ada penangkapan Narkoba,” ungkap Iptu Ismail.
Berdasarkan pengakuan Pelaku AP, barang haram tersebut diperolehnya dari Anjas yang merupakan seorang narapidana kasus Narkoba yang sekarang mendekam di Lapas Bangko.
Lanjut Ismail, Sementara ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
Terakait pengakuan tersangka AP atas perintah Anjas yang masih di Lapas, Ismail tetap tegaskan informasi tersebut masih dalam pengembangan.
“Sah-sah saja kalau pelaku mengaku demikian. Namun kasus ini masih dalam pengembangan kita,”tegasnya.
Kepada media ini pelaku AP menceritakan awal dirinya kenal Anjas saat sama – sama berada dilapas Kota Jambi pada Tahun 2015 lalu dengan kasus yang berbeda.
Karena tidak memiliki pekerjaan, pelaku dihubungi Anjas untuk mengambil paket disalah satu Loket PO travel yang ada di Bangko dan seterusnya diedarkan.
“Sayo dihubungi Anjas, untuk mengambil paket disalah satu Loket PO travel untuk diedarkan,” Jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Merangin Dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amn)