Jarijambi.com, TANJAB BARAT–Seorang warga mengaku kecewa atas pelayanan salah satu Bank berplat merah milik Pemerintah Daerah yang berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini di ungkapkan Lukman yang sedang melakukan permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), namun secara mendadak ditolak tanpa adanya pemberitahuan di tempo hari.
Dijelaskan Lukman, dirinya berniat mengkridit rumah bersubsidi kepada salah satu developer yang juga diketahui menjalin kerjasama kepada pihak Bank BPD 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal. Padahal sebelumnya, semua persyaratan telah dipenuhi.
Seiring beberapa bulan berjalannya proses pembangunan, bahkan telah menelan biaya pribadi untuk menunjang pembangunan, secara tiba-tiba pihak Bank menginformasikan bahwa permohonan kreditnya ditolak tanpa adanya penjelasan yang masif.
“Kalau memang persyaratan saya tidak lengkap kenapa sebelumnya tidak diberitahu, jadi tidak sampai saya menambah bangunan yang ada. Ini setelah kita sudah nambah bangunan baru dikasih tahu, ini artinya sama juga mempermainkan dan membohongi kita. Sehingga, kita nilai pelayanan Administrasi Bank BPD 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal ini buruk tidak profesional,” ujarnya dengan mimik wajah kesal
Tidak hanya pelayanan Administrasi Bank yang dinilainya buruk, bahkan ia menganggap bahwa KPR subsidi yang diprogramkan Pemerintah hanya sekedar formalitas. Namun, secara penerapan masyarakat yang perekonomiannya menengah kebawah sangatlah sulit menikmati rumah subsidi yang digaungkan Pemerintah.
“Ya hanya bisa isap jempol, program rumah bersubsi pemerintah untuk masyarakat ini juga Selain syaratnya berbelit-belit pelayanan juga tidak bagus, bukan memudahkan dan membantu masyarakat untuk memiliki rumah. Namun, sebaliknya untuk kepentingan para oknum cukong,” katanya.
“Kalau kita punya penghasilan tetap ngapain ambil rumah kredit subsidi. Selain itu juga kalau dihitung-hitung rugi mas. Ini bukti diduga tidak seriusnya Pemerintah melakukan program rumah murah. bagaimana warga ekonominya kebawah dapat rumah subsidi kalau perotasiannya dijadikan bisnis oleh oknum, padahal program rumah subsidi dari ABPN itu milik semua rakyat,” timpalnya.
Lukman, yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjab Barat, mengaku kesal sebab sejak awal pihak Bank tidak ada komunikasi, dan saat akad terjadipun tidak ada penjelasan bahwa penandatanganan ditempo hari adalah penandatangan Surat Persetujuan Putusan Keredit (SPPK) seperti yang di jelaskan oleh pihak Bank saat dirinya mempertanyakan persoalan ini pada hari Senin, (05/10).
“Kita menduga hal ini semacam permainan dari pihak Bank karena pengajuan permohonan keridit itu di tolak ketika penandatanganan berkas akad telah terjadi, Kalau sudah namanya di foto-foto sudah tandatangan di Bank dan di Notaris, itu pasti persetujuan dari Kementerian Perumahan Rakyat sudah keluar,” terangnya
“Setahu saya yang namanya penandatanganan di pihak Notaris itu sudah merupakan alat keridit bukan lagi penandatanganan SPPK, logika aja Ketika penandatanganan SPPK kenapa harus penandatanganan akta Notaris,” pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, di akui Lukman bahwa dirinya akan membuat surat resmi kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hal yang di alaminya bisa dijadikan pelajaran dan tidak terjadi pada orang lain.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Dirut Bank BPD 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal terkait persoalan ini belum mendapat jawaban. (AWI/jr1)