JARIJAMBI.COM – Kasus dugaan korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjubguabung Barat (Tanjabbar) dengan terdakwa Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara selaku penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing selaku PPK dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat menghadirkan delapan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (13/6/2022)
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Lutfi mengatakan tim JPU Kejari Tanjab Barat menghadirkan delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari nama itu, saksi yang dihadirkan adala Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Ustayadi Berlian.
“Ustayadi Barlian, Syamsudi, M. Sahlan, Suwito, Bunyamin, Sudjito, M. Hisom dan Firdaus,” katanya.
Kastel menyebutkan hasil konfurmasi JPU para saksi tersebut hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. “Ini nama saksi yang akan diperiksa hari ini..konfirmasi terakhir hadir semua..dipantau lagi apakah diambil kesaksianya semua hari ini.” Tandasnya.
Untuk diketahui kasus ini terjadi para tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar. (*Med)