• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Agustus 8, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Terkini

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Restorative Justice Telah Menjadi Brand Kejaksaan

Januari 10, 2022
in Terkini
0
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Restorative Justice Telah Menjadi Brand Kejaksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH., MH , mengatakan Restoratif justice telah menjadi brand kejaksaan.

Kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat. Tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat, yaitu bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk itu Bapak Jaksa Agung meminta kepada jajaran Kejaksaan untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut, dimana kebijakan tersebut merupakan respon kita (Kejaksaan) dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Sumarsono Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Yang tidak kalah pentingnya, Somarsono minta kepada seluruh jajarannya untuk tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.

“Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman apakah perkara tersebut masuk ke dalam kualifikasi Restorative Justice atau tidak,” ungkapnya.

Arahan tersebut disampaikan pada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada saat kunjungan kerjanya dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sebelum memberikan arahannya, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyempatkan waktunya untuk melihat secara langsung pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi.
Adapun 2 (dua) orang Tersangka yang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan restorative, yaitu:

1. Tersangka atas nama Fredi Antanto alias Fredi bin Suparman, yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke (1) KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Kasus Posisi singkat:
Tersangka terbukti membeli barang hasil kejahatan (penadahan) berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A50 seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Tersangka atas nama Muhammad Susanto bin Rusli, SM, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

Kasus Posisi singkat:
Tersangka merupakan karyawan dari bengkel karoseri Famili Raya, telah terbukti mengambil besi rongsokan mobil berupa 1 (satu) buah potongan body mobil bus dan selanjutnya menjualnya seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan juga digunakan untuk membeli bensin motor.

Sebelum diberikan SKP2, kedua tersangka tersebut telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain:
1. Para Tersangka tersebut belum pernah di hukum (baru pertama kali melakukan tindak pidana).
2. Para Tersangka diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Kerugian yang dialami oleh para korban tersebut dibawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan para Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan para korban dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta para korban telah memaafkan, dan kerugian korban telah dikembalikan.
5. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana para Tersangka tersebut masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (*Jon)

Tags: Kejari
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Jaksa Adalah Pemilik Asas Dominus Liris

Next Post

Bupati Cek Endra Hadiri Deklarasi Damai Warga Air Hitam

Related Posts

UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio
Terkini

UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio

Agustus 6, 2026
Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital
Terkini

Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

Juli 22, 2026
Perpanjangan  Pansus Zona Merah dan Jawaban Kemas Farid
Terkini

Perpanjangan  Pansus Zona Merah dan Jawaban Kemas Farid

Juli 21, 2026
Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir
Terkini

Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir

Mei 25, 2026
Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi
Terkini

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Mei 21, 2026
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Terkini

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Desember 8, 2025
Next Post
Bupati Cek Endra Hadiri Deklarasi Damai Warga Air Hitam

Bupati Cek Endra Hadiri Deklarasi Damai Warga Air Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Toilet Umum Serambi Tungkal Dikeluhkan Pengunjung, Kotor dan Tanpa Air Bersih

    Toilet Umum Serambi Tungkal Dikeluhkan Pengunjung, Kotor dan Tanpa Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahmud Marhaba Buka Munas III PJS, DPD PJS Jambi Siap Kawal Transformasi Jurnalis Siber di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tinjau Bazar UMKM, Beri Dukungan Nyata bagi Pelaku Usaha Lokal

Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tinjau Bazar UMKM, Beri Dukungan Nyata bagi Pelaku Usaha Lokal

Agustus 7, 2026
Pimpin Apel dan Gotong Royong Serentak Pramuka, Bupati Anwar Sadat Ajak Generasi Muda Wujudkan Dasa Darma Melalui Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Pimpin Apel dan Gotong Royong Serentak Pramuka, Bupati Anwar Sadat Ajak Generasi Muda Wujudkan Dasa Darma Melalui Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Agustus 7, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.