JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana Jaksa adalah pemilik asas dominus litis.
“Dimana dalam hal ini Jaksa lah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap Penuntutan atau tidak,” tegas Kejagung.
Oleh karena itu lanjut Kejagung, seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi, ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.
Menanggapi hal tersebut Sumarsono SH. MH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyambut positif arahan Kejagung.
“Iya dalam arahan bapak Kejagung RI meminta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan. Terkait hal ini tentunya kami menyambut baik arahan bapak Kejagung RI untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas,” terangnya.
“Selain itu mengoptimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,”terangnya.
Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.
“Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, dan bagi kami Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi,” sebutnya.
Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.
Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.
“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini “sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat”, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Sumarsono lagi. (*Jon)