JARIJAMBI.COM – JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, (7/12/2021).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat mempersilakan Ketua Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, kata Soemarsono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Soemarsono, kasi Intelijen kejaksaan sungai penuh saat dikonfirmasi media jarijambi.com mengatakan, acara rapat pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah, di senayan Jakarta.
Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021″, sebut Soemarsono.
“Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja,” kata Adies di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
“Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang,” lanjut Adies.
Lebih lanjut Soemarsono, kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Dasco meminta persetujuan untuk dapat mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang”, jelas Soemarsono saat berdiskusi dengan media jarijambi.com, tentang rancangan undang-undang (RUU) yang di bahas oleh DPR RI pusat.
“Kami memantau atau berkomunikasi dengan rekan yang di kejagung tentang agenda perubahan undang-undang yang berlangsung di DPR RI. sekarang kegiatan atau rapat saat ini agenda DPR RI sedang mengadakan rapat tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004. DPR RI selanjutnya menanyakan ke setiap fraksi apakah tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia dapat disetujui ataupun disahkan menjadi undang-undang”, Tutur Soemarsono.
Soemarsono juga mengatakan bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, secara pribadi atau dinas setuju atas perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia menjadi undang-undang.
“Kasi intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sungai dengan adanya rapat DPR RI tentang adanya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang di gelar di Jakarta, secara pribadi dan dinas setuju atas perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia menjadi undang-undang”, Tegasnya.(*Jon)