JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Harmen pemilik tanah yang digarap oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Renah Kayu Embun merupakan haknya.
Ia mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli pada Tahun 2000 hingga saat ini masih sebagai status pemilik tanah saya surat lengkap.
“Tanah itu saya beli pada tahun 2000, bukan sekarang. Sejak tahun 2000 hingga tahun 2022 tanah ini sudah 22 tahun,” ungkap Harmen.
Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik. Namun apa yang dilakukannya itu tidak mendapat respon positif dari pihak pemerintahan desa setempat.
“Iya saya telah mengutuskan orang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara
keluarga untuk menyampaikan namun belum ada respon dari pihak pemerintahan desa setempat (RKE),” terangnya.
Tidak hanya dirinya saja, terkait pembangunan BUMDes ini juga telah disampaikan oleh warga peladang setempat kepada pemerintah desa.
“Para peladang juga sudah menyampaikan kepada pemerintah desa namun lagi-lagi masukan dan pemberitahuan warga peladang tidak diindahkan,” sebutnya.
Diakui Harmen bahwa ia kaget atas kabar dari masyarakat RKE bahwa lokasi pembangunan BUMDes merupakan hibah.
“Ini kan aneh siapa yang menghibahkan tanah ini. Itu tanah saya yang saya beli pada Tahun 2000. Kenapa tidak dibangun di tanah milik Kades disamping tanah milik saya ini,” terangnya.
Harmen menilai atas dasar tersebut, pemerintah desa hanya pencitraan kepada masyarakat. “Untuk mencari nama di masyarakat biar masyarakat bilang kades ini bagus,” urainya.
Terkait hal ini, kata Harmen semua yang ada berkaitan dengan pemerintah desa sudah dilaporkan. “Sudah saya laporkan baik ke camat, infektorat, BPD ketua Bumdes,”tegasnya.
“Dalam waktu dekat masalah ini akan saya lapor ke pihak yang berwajib, seperti polres kerinci dan kejaksaan Sungai Penuh”, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, antonirudin kades RKE belum ada jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp. (*Jon)