JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Dengan Mengangkat Tema “Pencegahan Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara yang Bertempat di Aula Kantor Camat Betara ini turut Dihadiri Suparmin (KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi), Muhammad Asri, (Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi), Ronal Pasrah, (KPU Tanjab Barat), Camat Betara, Serta Tamu undangan Lainnya.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Asri di dalam wawancaranya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Ini adalah upaya kita dalam memberikan edukasi ke masyarakat tentang pelanggaran tindak pidana pemilu, salah satunya adalah politik uang. kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menolak politik Uang,” ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).
Sementara itu, Suparmin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi atau pencegahan yang dilakukan KPU Provinsi Jambi.
“Ini merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan kita, dan kami juga bekerjasama dengan Kejati Jambi dalam sosialisasi ini. dan ini merupakan bentuk edukasi kami ke masyarakat tentang bahayanya politik Uang,” ujar Suparmin.
“Politik uang ini sangat berbahaya bagi sendi-sendi demokrasi kita. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak agar bersama-sama memerangi dan menolak politik Uang,” pungkas Suparmin. (Syar)