JARIJAMBI.COM, KERINCI – DPRD Kabupaten Kerinci meminta Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan juga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI untuk mengaudit tiga proyek besar di Kerinci.
Hal ini disampaikan oleh Erduan DPT kepada media Jarijambi.com. Ia mengatakan bahwa pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci bersama PUPR belum tuntas.
“Pembahasan belum selesai terkait dengan PUPR Kerinci, walaupun kemarin ada terjadi insiden yang tidak kita ingginkan. Namun Komisi III tidak tinggal diam terkait dengan pembahasan pembangun Rumah Sakit Ujung Ladang dan Rumah Sakit Bukit Kerman dan Islamic Center,” kata Erduan.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Bupati Kerinci terkait usulan yang disampaikan didalam rapat gabungan belum lama ini.
“Kami menunggu hasil dari pak Bupati Kerinci, terkait usulan rapat gabungan dengan rapat Fraksi untuk pengusulan evaluasi kinerja Kadis PUPR, dengan jajaran,” ungkapnya.
Meskipun demikian lanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci akan tetap memanggil pihak PUPR Kerinci.
“Kami dari Komisi III tetap akan memanggil kembali PUPR Kerinci kembali, kenapa kami katakan demikian pembahasan tersebut itu belum ada tandatangan Ketua Komisi, Sekretaris dan anggota Komisi III,” ujarnya.
Erduan kembali menegaskan soal kericuhan yang terjadi diruang Komisi III. “Hal yang terjadi kericuhan Komisi III sangat kesal, karna PUPR Kerinci tidak menerima saran dan pertanyaan kami makanya hal yang seperti ini kami sudah menduga untuk kericuhan ini sudah diatur terlebih dahulu,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini Erduan meminta kepada BPK RI dan KPK untuk mengaudit proyek multiyear tersebut.
“Kami meminta kepada BPK untuk mengaudit kembali 3 proyek besar tersebut Rumah Sakit Ujung Ladang dan Rumah Sakit Bukit Kerman dan Islamic Center, bukan hanya BPK saja kami Komisi III juga minta KPK pun ikut mengaudit pembangunan tersebut,” cetusnya.
Menariknya lagi, Erduan ia bersama-sama rekan di DPRD akan menyurati KPK RI. “Kami akan menyurati KPK terkait pembangunan 3 proyek tersebut. Mewakili rakyat suara rakyat ada hak kami untuk menyurati KPK dalam arti buat laporan,” tandas anggota DPRD Erduan dpt yang terkenal vokal itu.
Hinga berita ini diterbitkan dinas PUPR kerinci belum dapat di konfirmasi media Jarijambi.com. (*Jon)