JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (DPRD Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Senin (20/05/24).
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya penyusunan RPJPD, yang akan menjadi landasan strategis bagi visi dan misi Kabupaten Tanjabbar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RPJPD untuk periode 20 tahun ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rapat terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH, serta dihadiri para Unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional Lingkup Pemkab Tanjab, anggota DPRD dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJPD bersama DPRD bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan guna mempertajam visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok beserta target pembangunan.
“Berdasarkan hasil pembahasan ini, yang dimuat dalam persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda tentang RPJPD,” ujar Bupati.
RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan yang memberikan arah dan pedoman dalam merencanakan pembangunan jangka panjang di daerah. Dokumen ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien, serta memastikan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Bupati Tanjab Barat juga menekankan pentingnya kerja keras, kesatuan, dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Mewujudkan Indonesia Emas 2045, menjadikan Indonesia sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, adalah cita-cita besar bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan sinergi dari semua pihak,” tegasnya.
Penyusunan RPJPD di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi momen strategis yang hanya terjadi setiap 20 tahun sekali. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi – fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. (*/Med)