Jakarta, JJ- Ketua Komisi II DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mempertanyakan wacana waktu kerja empat hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya rencana itu perlu dikaji kembali.
“Jangan terburu-buru, karena kan apa masalahnya yang terjadi selama ini kalau ASN lima hari kerja? Kan enggak ada sesuatu masalah yang besar,” ujar Doli di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Desember 2019.
Doli bahkan menyebut, jika ASN terlalu banyak mendapat hari libur, mereka akan kebingungan ketika mulai bekerja kembali karena terlalu lama bersantai. “Apa sih alasannya jadi empat hari? Kebanyakan libur jadi bingung masuk Senin mau ngerjain apa lagi,” kata dia.
Rencana libur tambahan ASN ini diutarakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto. Ia mengatakan, ASN saat ini bisa mengadaptasi beberapa konsep flexible working arrangement (FWA), salah satunya adalah waktu dan tempat kerja yang fleksibel.
“Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda,” kata Waluyo.
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur ASN yang lebih banyak, di luar libur Sabtu dan Ahad. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja. “Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress work,” ujar Waluyo. (Isn)
Sumber: Tempo