JARIJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanjab Barat menggelar pertemuan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanjab Barat di Aula Hotel Ariyadh Kualatungkal, Kamis (27/2/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan perumusan suara anak sebagai dasar pedoman dan konvensi hak anak.
Kegiatan diikuti 30 peserta perwakilan forum anak daerah tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Panitia juga menghadirkan nara sumber Public Speaking, Dosen STAI An Nadwah Kuala Tungkal dan UIN Raden Patah Palembang Ahmad Harun Yahya.
Kadis P3AP2KB Tanjab Barat, M Yunus mengatakan Konvensi Hak Anak telah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pengembangan dan peningkatan pemenuhan hak partisipasi anak melalui wadah partisipasi anak dengan kelembagaan Forum Anak Daerah. Forum ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah untuk dapat digunakan oleh anak-anak
“Keberadaan forum anak daerah bisa digunakan untuk menyerap aspirasi anak. Ini berkaitan tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak,”ujar M Yunus.
Ia berharap kedepanya FAD bisa terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dalam berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Sementara, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) DP3AP2KB Tanjab Barat, Agus Sumantri mengingatkan pentingnya konsistensi semua pihak untuk terus melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan. Keberadaan anak dinilai menjadi aset paling berharga dalam mengembangkan semua lini pembangunan mulai dari pemerintahan terkecil di desa – desa.
“Ini tantangan bagi semua pihak. Tujuanya agar suara anak bisa didengar dan diperhitungkan kedepanya. Di beberapa dekade kedepan, mereka yang akan menjadi penentu kemajuan di wilayahnya masing – masing baik di desa, kecamatan, Kabupaten hingga kemajuan bangsa dan negara ini,”tegasnya.
(Red)