JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag hadiri Rapat Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Kabupaten Tanjungjabung Barat Tahun 2022, Senin (19/09/2022).
Kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Pasiter Kodim 0419/Tanjab, Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Kepala OPD Terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala STAI serta tamu undangan lainya.
Kepala BPS Kabupaten Tanjab Barat, Wasi Riyanto dalam laporannya mengatakan tujuan diadakan nya rakor ini adalah menguatkan koordinasi dan konsolidasi eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal regostek, penyamaan persepsi Pelaksanaan pendataan awal Regosek untuk Kesuksesan Regosek dan sebagai sarana pematang an Persiapan kegiatan pendataan awal Regosek.
“Tema pendataan awal registrasi sosial ekonomi ini adalah satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, jumlah peserta pada rakor ini 210 peserta dengan rincian lembaga/dinas/instansi 33 Orang, Camat 13 Orang, Lurah/Kades 134 Orang, Awak media/BUMN/Perguruan Tinggi 8 Orang,BPS 22 Orang sementara Narasumber Kepala BPS Provinsi Jambi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.” Ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dalam sambutanya mengatakan Saat ini data menjadi faktor terpenting di dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Salah satu aspek yang harus dibenahi adalah terkait dengan akurasi data penerima program, perlindungan sosial guna memastikan efektivitas dari program perlindungan sosial tersebut.
“Tantangan yang dihadapi saat ini terkait data pensasaran program perlindungan sosial dalam penanggulangan kemiskinan adalah masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan. Kondisi ini diperburuk dengan belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu dalam pemutakhiran data serta penggunaan data target program yang masih bersifat sektoral.” Katanya.
Ditambahkan Bupati, setelah pendataan awal REGSOSEK, Pertama, masyarakat harus memahami bahwa REGSOSEK adalah basis data yang harus kita mutakhirkan secara berkala. Partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaruan data secara berkesinambungan, terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan, Kedua, REGSOSEK adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Untuk itu REGSOSEK harus terhubung dengan basis data seperti Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Pendataan Keluarga (PK).
“Terakhir, kita harus optimalkan pemanfaatan REGSOSEK dalam setiap perencanaan dan implementasi program pembangunan. Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan harus bisa mendapatkan akses terhadap REGSOSEK dan memiliki kemampuan memadai untuk menggunakannya.” Tambahnya.
Dapat disimpulkan bersama bahwa pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia. Insya Allah kita dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis, bahkan tujuan pembangunan global, melalui pengembangan REGSOSEK yang komprehensif.
Lanjut Bupati bahwa Pengembangan REGSOSEK masih panjang dan membutuhkan upaya dan jalinan komitmen untuk kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan juga desa/kelurahan. Maka dari itu, diharapkan dukungan penuh dari para OPD/Instansi Vertikal, Camat dan Lurah dalam mengawal kegiatan REGSOSEK hingga level desa dan kelurahan. Tidak lupa bahwa hal itu membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, pengamat kebijakan, pakar, dan masyarakat umum dalam menyalurkan aspirasi dan memberi masukan bagi pengembangan REGSOSEK yang lebih ideal.
“REGSOSEK bukan hanya milik BPS, akan tetapi milik kita bersama, mari bersama-sama kita membangun negeri melalui REGSOSEK”, Tutupnya. (*Med)