Jarijambi.com,KERINCI—Bupati Kerinci, Adirozal bersama wakil bupati Kerinci H. Ami Taher, Selasa (21/1) hadiri paripurna ke I DPRD Kabupaten Kerinci.
Paripurna yang bertempat di gedung DPRD Kerinci itu, dipimpin Ketua DPRD Kerinci Edminuddin. Turut hadir Sekda Kerinci, Forkompinda, kepala SKPD dan pejabat lingkup pemkab Kerinci dan pimpinan BUMN/BUMD dalam Kabupaten Kerinci serta undangan lainnya.
Bupati Adirozal dalam pidatonya dihadapan dewan, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten Kerinci tahun 2020 yakni 1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sakti, 2. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
Dijelaskan, Perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM mengacu surat Dirjen Cipta Karya no.04 03_DC/tanggal 19 september 2019, perihal pelaksanaan hibah Air minum perkotaan tahun 2020 berdasar perda no 7 tahun 2016 Bab III pasal 4, penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti sebesar 18 M, yang dialokasikan secara bertahap dari 2017 sampai Tahun 2020 telah terealisasikan sebesar 14 – 30 M.
Selanjutnya, perubahan perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat Daerah, didasari surat mendagri nomor, 138.2/199/BAK tanggal 14 Januari 2020 tentang penerbit kode wilayah untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Cogok dengan Kode wilayah: 15.01.22 dan Kecamatan Danau Kerinci Barat Kode wilayah: 15.01.23.
“Untuk mengoperasikan kedua kecamatan, maka terlebih dahulu harus di integritaskan ke dalam Perda tentang pembentukan susunan perangkat Daerah,”ucapnya