Jarijambi.com,KERINCI—DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu (5/2) gelar rapat paripurna ke IV DPRD Kerinci, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pimpinan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar itu, dihadiri bupati Kerinci H. Adirozal bersama wakil bupati Kerinci H. Ami Taher.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kerinci menyetujui Dua Ranperda yakni Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah yakni pemekeran Dua Kecamatan.
Bupati Adirozal, dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi yang sangat bermanfaat bagi kesuksesan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kerinci.
“Karena dalam Ranperda tersebut, telah mengatur ketentuan yang menjadi pedoman bagu pelaksanaan program maupun kegiatan di Kabupayen Kerinci. Sehingga dapat tepat tujuan dan tepat sasaran,”ucapnya.
Disampaikan Bupati, disetujuinya Dua Ranperda ini, merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja DPRD Kerinci.
Bupati menambahkan, untuk mewujudkan apa yang telah dicapai hingga disahkan Ranperda, bukanlah suatu hal yang mudah. Karena, tidak seidkit waktu, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan. Bahkan, tidak dipungkiri terjadinya perdebatan dalam memberikan argumentasi demi kesempurnaan Ranperda tersebut.
“Merupakan hal yang lumrah terjadi karena prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat benar-benar menjiwai pembahasan. Terima kaih seluruh DPRD Kerinci yang telah mengesahkan Dua Ranperda,”tuturnya.(*)