JARIJAMBI.COM – JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa (12/10/2021).
Dalam acara ini dihadiri Bappeda Provinsi Jambi, Kepala BNN Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepada Kesbangpol Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Kesra Kabupaten/Kota dan Seluruh Peserta Rakor.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik dan menilai penting Rakor memiliki arti kebijakan ini, karena merumuskan strategis dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Jambi, sehingga kedepannya penyelenggaraannya terukur dan terarah serta sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Dan, Rakor ini merupakan salah satu wujud usaha Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan persepsi dan upaya pelaksanakan P4GN.
Abdullah Sani menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiki PERDA yang mengatur tentang Narkoba, tapi Perda tersebut belum mengatur secara mendalam mengenai narkoba tesebut.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan beberapa regulasi khusus mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Namun, kedua Perda ini belum sepenuhnya mengatur secara mendalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pada kesempatan ini saya menginstruksikan OPD terkait untuk segera membuat regulasi yang sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020” jelasnya.
Upaya pencegahan banyak dilakukan berbagai cara.
“Usaha pencegahan ini dapat melalui Penyebaran Informasi dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat dan dunia pendidikan, melakukan test urine kepada seluruh ASN, aparat dan operator penyedia jasa transportasi, membuat program desa bersih dari narkoba dan membentuk satuan tugas/relawan anti narkoba” ujarnya.
Wakil Gubernur Abdullah Sani mengapresiasi atas program Desa Bersih dari Narkoba yang dibuat oleh BNN Provinsi Jambi.
“Kami sangat mengapresiasi BNN Provinsi Jambi yang telah membuat Program Desa Bersih dari Narkoba sebanyak 7 desa dari 3 kabupaten/kota. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar membantu BNN Provinsi berusaha menyediakan layanan rehabilitasi berupa sarana maupun layanan pendidikan dan pelatihan bagi korban narkoba agar mereka bisa bangkit dari keterpurukan akibat kecanduan narkoba” ujarnya.
“Saya berharap melalui rakor ini dapat ditingkatkan sinergi dan pembiayaan, sinkronisasi , Perencanaan dan kerja sama antara Kabupaten/Kota, Provinsi, dan instansi pusat dalam penyusunan kebijakan tentang pelaksanaan P4GN di Provinsi Jambi, serta agar rapat ini bisa memberikan masukan dan saran konstruktif” harapnya.
“Alhamdulillah teman- teman semuanya pada hari ini telah sama-sama kita lihat dan kita ikuti, telah kita buka, Insya Allah akan dilaksanakan rentang 3 hari ini rakor P4GN, kita berharap mudah mudahan dalam rakor ini dapat kita hasilkan semacam rumusan, bagaimana untuk kita lebih aktif dan lebih konkrit, lebih berhasil. Kalau bisa lebih efektif, justru apa yang kita harapkan bagaimana Provinsi Jambi ini aman dan bersih dari narkoba. Mudahan mudahan dalam kebersamaan ini Allah akan memberikan jalan bagaimana Provinsi Jambi ini minimal aman dari istilah Bersinar (Bersih dari Narkoba)”, pungkas Wagub Abdullah Sani.
(*Med)