JARIJAMBI.COM, TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tebo, untuk memastikan pemilih telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik.
Pasalnya informasi yang diterima Bawaslu Tebo, dari 4.979 pemilih potensial non KTP elektronik. Sekitar 1.500 pemilih yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik.
Sedangkan, menurut aturan KPU pemilih wajib membawa KTP elektronik, meskipun telah diberikan surat pemberitahuan untuk mencoblos di hari pemilihan oleh petugas KPPS. KTP harus tetap di tunjukkan pada hari pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.
“Surat hari ini dilayangkan ke KPU dan Dukcapil Tebo,” ungkapnya, Sabtu (03/02/2024).
Informasinya, KPU dan Dukcapil Tebo sedang jemput bola dengan melakukan perekaman di Kecamatan Tebo Ulu.
Selain itu, Bawaslu Tebo telah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta kepada mereka memastikan pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya membawa dan menunjukkan KTP elektronik. (*)