• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Agustus 10, 2022
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bahas RKUHP, Dewan Pers Temui Menkopolhukam

Juli 29, 2022
in Nasional
0
Bahas RKUHP, Dewan Pers Temui Menkopolhukam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham.Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu Prof Azra melaporkan, pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan. ***

Sumber: JMSI

Tags: #Mahfud MDDewan PersMenkopolhukamRKUHP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Desa Sulak Deras Berikan Apresiasi Adanya Program TMMD Ke -114

Next Post

Wako Ahmadi: Tahun Baru Islam Sebagai Momentum Muhasabah Diri

Related Posts

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Kejaksaan Agung Sita Delapan Perusahaan Sawit Milik  PT Duta Palma Surya Darmadi
Nasional

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Kejaksaan Agung Sita Delapan Perusahaan Sawit Milik PT Duta Palma Surya Darmadi

Agustus 10, 2022
SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan 2022
Nasional

SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan 2022

Agustus 7, 2022
JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan
Nasional

JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan

Agustus 1, 2022
Erick Thohir: Rapimnas JMSI untuk Wujudkan Indonesia Maju, Makmur, dan Mendunia
Nasional

Erick Thohir: Rapimnas JMSI untuk Wujudkan Indonesia Maju, Makmur, dan Mendunia

Agustus 1, 2022
Rapimnas JMSI di Jakarta akan Dihadiri Pengda Seluruh Nusantara
Nasional

Rapimnas JMSI di Jakarta akan Dihadiri Pengda Seluruh Nusantara

Juli 30, 2022
Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022
Nasional

Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022

Juli 22, 2022
Next Post
Wako Ahmadi: Tahun Baru Islam Sebagai Momentum Muhasabah Diri

Wako Ahmadi: Tahun Baru Islam Sebagai Momentum Muhasabah Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Latihan Kader III HMI Badko Jambi Resmi Dibuka

    Latihan Kader III HMI Badko Jambi Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Koperindag dan Dekranasda Tanjab Barat Gelar Pelatihan Peningkatan Desain Membatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BAZNAS Tanjab Barat Sukses Gelar Khitanan Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-62 dan Hut IAD Ke-22, Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0417/Kerinci: TMMD Akan Dibuka Hari Selasa di Kecamatan Gunung Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Kejaksaan Agung Sita Delapan Perusahaan Sawit Milik  PT Duta Palma Surya Darmadi

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Kejaksaan Agung Sita Delapan Perusahaan Sawit Milik PT Duta Palma Surya Darmadi

Agustus 10, 2022
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Asintel Kejati Jambi Bekali Mahasiswa Jiwa Kepemimpinan dan Berintegritas

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Asintel Kejati Jambi Bekali Mahasiswa Jiwa Kepemimpinan dan Berintegritas

Agustus 9, 2022
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.