JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Angka perkara perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setiap tahunnya mengalami peningkatan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak.
Untuk tahun 2021, terhitung dari Januari hingga Desember, setidaknya ada ratusan perkara yang sudah inkrah ditangani oleh pihak pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Ghozi Bafadhal, S.Ag, MA.
Ia menyebutkan bahwa, angka Perceraian ditahun 2021 meningkat dari tahun 2020 lalu dengan total sampai ratusan perkara.
“Kalau di tahun 2020 lalu perkara gugatan berjumlah 547 dan tahun 2021 berjumlah 560 perkara.” Ujar Ghozi.
Ia menyebutkan jika perkara yang meningkat signifikan diselama tahun 2021 yakni perkara isbat nikah.
“Perkara isbat nikah ditahun 2021 ini berjumlah 632 perkara, cerai gugat 427 perkara, cerai talak 125 perkara dan dispensasi kawin berjumlah 258 perkara.” Katanya.
Lebih lanjut Ghozi mengatakan secara keseluruhan Perkara yang sudah selesai sampai saat ini berjumlah 1.499 perkara. ” Untuk Perkara perceraian yang telah berhasil dan sampai selesai dari jumlah 560 perkara, 487 diantara nya telah resmi keluar akte cerainya.” Pungkasnya. (*med)