JARIJAMBI.COM – Hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% .
Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan. Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, danagama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja, sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan.
Pada Musyawarah Nasional Luar biasa Persatuan Jaksa Indonesia tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 yang lalu, organisasi profesi yang kita banggakan telah meletakan satu pondasi sejarah baru, yaitu kembali menjadi PERSAJA yang didirikan pada tanggal 6 Mei 1951 berdasarkan hasil kongres pertama.
Tentunya perubahan ini dilandasi oleh makna filosofis mendalam, yakni menghargai semangat dan kiprah PERSAJA dalam mendukung kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan, bahkan telah menginspirasi lahirnya wadah organisasi profesi penegak hukum lain pada masa itu.
Konsekuensi dari perubahan nama organisasi yang lahir pada tahun 1951 tersebut, maka dengan sendirinya perlu kita pikirkan bersama kapan dan pada momen apa sesungguhnya institusi Kejaksaan berdiri. Karena tidak mungkin organisasi profesi lahir terlebih dahulu sebelum kelahiran institusi tempat profesi tersebut berkarya.
Oleh karenanya, pada kesempatan yang baik ini saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menggali kembali jejakjejak sejarah, untuk mengetahui kapan sejatinya kelahiran institusi Kejaksaan. Bapak, Ibu, Peserta Upacara yang Saya Hormati, Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 adalah “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI”.
Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia. Kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat
“Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakan dengan sempurna. Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan, serta sering saya sampaikan kepada saudara sekalian, jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian.”
“Selanjutnya kita harus menyadari situasi yang terjadi di sekitar kita, Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan tentunya memberikan efek domino terhadap sektor-sektor lainnya. Untuk itu Kejaksaan harus senantiasa berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara, Seperti mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakan roda perekonomian seperti menyukseskan proyek strategis nasional, atau mengeliminir berbagai kendala menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan, sehingga langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat. Seperti halnya penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri,” kata Jaksa Agung.
“Di mana kita mampu melakukan penegakan hukum yang seimbang, yakni memenjarakan koruptor sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga tujuan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan dapat kita wujudkan,” terangnya.
Tema HBA tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk kita wujudkan, asalkan kita laksanakan dengan penuh kesungguhan, serta berlandaskan profesionalitas tinggi dan integritas prima, selain tentunya terus meningkatkan kemampuan intelektualitas guna menghadapi setiap permasalahan. Profesionalitas dan integritas yang saudara bangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi. Setiap kita adalah pengemban tanggung jawab dalam menjaga kewibawaan institusi, yang wujudnya tercermin dalam sikap perilaku, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas dan keseharian.
“Maka dari itu, pada peringatan HBA tahun 2022 saya tekankan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk segera tinggalkan pola lama, dan akhiri praktik-praktik tidak terpuji. Saya tegaskan, jaga dengan baik marwah dan kewibawaan institusi. Dalam kesempatan ini kembali saya ingatkan bahwa saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah jaksa yang pintar dan berintegritas, dan saya yakin bahwa saudara sekalian termasuk jaksa-jaksa yang sangat saya butuhkan.
Oleh karena itu, mari kita wujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai, Tahun Ini adalah perayaan HBA pertama pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan, di antaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan. Undang-undang tersebut juga semakin memperkuat kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer di tubuh Kejaksaan, sehingga semakin mempertegas penerapan asas,” tegas Kejagung.
Single prosecution system, yang mana kewenangan penuntutan haruslah tunggal, dan di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anugerah berikutnya adalah kewenangan untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial, dalam bentuk pembangunan atau tata kelola rumah sakit Adhyaksa yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Kewenangan tersebut semakin meneguhkan posisi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang mandiri dan independen, serta semakin memberikan ruang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kejaksan di bidang kesehatan.
“Oleh karenanya, saya harap kewenangan baru yang melekat maupun yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan dapat semakin menguatkan kita dalam bertugas. Mari gunakan dengan baik, bijaksana, dan bertanggungjawab agar mampu menunjang pelaksanaan kewajiban menegakkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan,” sebut Kejagung.
Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar.
Dengan demikian sudah sepatutnya kita menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan. Perlu dipahami, bahwa sifat alami sesama manusia adalah saling mengasihi dan memaafkan, maka menghukum seseorang bukan berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” ungkap Kejagung.
Kejagung RI memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan seluruh nusantara yang telah berkerja keras serta respon demi meningkatkan penanganan suatu perkaraa.
“Saya berikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh nusantara yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintah saya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah. Respon cepat tersebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi,” beber Kejagung.
Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang saudara lakukan. Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. Oleh sebab itu, jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani. Segenap Insan Adhyaksa yang Berbahagia, Tahun ini pemerintah tengah berupaya bangkit pasca hantaman pandemi Covid 19, dengan fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Guna mendukung target pemerintah, Kejaksaan wajib berperan serta menciptakan stabilitas situasi melalui penegakan hukum yang kondusif, dan berkepastian agar iklim investasi meningkat kembali. Hukum dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda, namun sejatinya merupakan satu kesatuan yang integral sehingga saling berkaitan, karena hukum adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem ekonomi.
Bergeraknya iklim investasi yang sehat dalam pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan kepastian hukum, karena eksistensi kepastian hukum akan menjamin kelangsungan investasi, sehingga penegakan hukum yang berkepastian menjadi sebuah keharusan. Namun perlu diingat, bahwa sektor ekonomi adalah sektor kepercayaan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, upaya penegakan hukum baik preventif maupun represif oleh Kejaksaan harus terukur dengan strategi yang baik, cermat, dan efektif agar dalam pelaksanaannya tidak menjadi kontra. (*Jon)