JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Dengan penuh suka cita, masyarakat Kota Sungai Penuh menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU.Wako-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria Selasa 4 Februari 2025.
Menanggapi keputusan ini melalui telepon WhatsApp Alfin, SH, menyampaikan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pihak tertentu, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh. Ia berharap keputusan ini membawa manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat kota Sungai Penuh
“Pemilu telah usai. Mari kita bersatu, bergandeng tangan, dan bersama-sama membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai,” ujar Alfin, SH, Selasa (4/2/2025)
Alfin juga menyampaikan dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan Kota Sungai Penuh menuju masa depan yang lebih baik. (*/JON)