KUALA TUNGKAL, JJ – Proyek pembangunan Jalan rigid beton menuju tempat ekowisata hutan mangrove dilokasi Pangkal Babu, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menelan anggaran APBD – Perubahan Kabupaten Tanjab Barat Rp. 1 miliar tidak tuntas dikerjakan, atau di peridiksi tidak sampai 50 persen, namun pencairannya 50 persen lebih.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pembangunan jalan dengan panjang volume 850 meter tersebut hanya yang sudah dikerjakan ditafsir sekitar 400 meter lebih, itupun mutu dan kualitasnya diragukan karena menggunakan alat seadanya atau tanpa baching plant, sedangkan sisanya belum dikerjakan.
Ketua LSM Inakor, A Rahman mempertanyakan pencairannya bisa sampai 50 persen lebih, sementara pekerjaan bisa dinilai dengan kasat mata selain mutu kualitasnya pekerjaan juga amburadul dan diduga kuat indikasi mark up.
“Bagaiman bisa proyek ini progresnya mencapai 50 persen lebih, jika dilihat dari fakta dilapangan kondisi pekerjaannya tidak sanpai 50 persen, kita menduga pencapaian progres 50 persen tersebut adalah sarat dengan keganjilan,” ujar Rahman.
Rahman beharap kepada aparat penegak hukum diwilayah Tanjung Jabung Barat untuk mengusut proyek ini karna diduga mark up dan ada permainan antara rekanan dan instansi terkait.
Sementara warga setempat mengaku sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan adanya pembangunan jalan tersebut ulah rekananan yang tidak bertanggung jawab.
“Ya kami sangat merasa kecewa sekali, karena Jalan baru yang kami harap-harapkan ini dengan susah payah kami dapatkan dari pemerintah ternyata tidak selesai dikerjakan dengan baik oleh kontraktor, selain itu jalan yang lama dari dana desa juga hancur karena akses membawa material tidak dibagusi oleh rekanan,” keluh salah satu warga.
Akibat jalan lama rusak, warga telah berencana akan melakukan perbaikan dengan kerja bakti secara gotong royong dengan peralatan seadanya.
“Rencana kita untuk gotong royong dengan memanfaatkan sisa batu dan pasir proyek, kalau semen kita warga putungan beli sendiri. Tapi sisa material yang ada pun mau dikarungi rekanan untuk dibawa kembali, untuk itu kita minta pengertian rekanannya,” ungkap warga.
Saat ini, sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penanggung jawab dalam kegiatan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terkait dengan proyek ini PPK dinas Perkim, Khairul saat dikonfirmasikan mengatakan bahwa proyek tersebut telah diputuskan kontraknya dan tidak bisa dilanjutkan.
“Proyek itu tidak bisa dilanjutkan, tidak berani kita berikan tambahan waktu, untuk pencairannya 50 persen lebih,” ungkap Irul melalui telponnya.
Sebelumnya, Bupati Tanjabbar, H Safrial mengutarakan kekecewaannya terkait hasil kualiatas peroyek tersebut, bupati lansung memerintahkan Instansi terkait agar perusahaan pelaksana proyek pembangunan tersebut segera di blacklist.
“Saya sudah melihat lansung kondisinya, Saya perintahkan Dinas Perkim dan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Tanjab Barat untuk segera menblacklist perusahaan pelaksana proyek itu,” ungkapnya.
Sebagai perusahaan pelaksana CV Adara Mitra Bersaudara dan Kosultan Pengawas CV Elsana Cipta Prima. Ditegaskan Bupati kepada instansi terkait untuk tidak diberi kesempatan lagi untuk menggarap proyek pekerjaan dari pemerintah.
“Jadi kita tidak main-main, Kita inginkan kualitas proyek di Tanjab Barat benar-benar bagus,” ujar Bupati dengan nada tinggi saat ditemui sejumlah awak media usai melaksanakan rapat di Pola kantor Bupati, Jum’at (3/1) lalu. (Isn)