JARIJAMBI.COM – KERINCI – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 153 Desa di Kabupaten Kerinci tercoreng. Pasalnya, sebanyak 17 Desa tegas menolak hasil pilkades yang digelar pada 6 April 2021 lalu.
Pelaksanaan pilkades di 17 Desa tersebut diduga penuh kecurangan dan pelanggaran tahapan pilkades. Kecurangan yang diduga dilakukan oleh para oknum panitia pilkades itu mulai dari, pemalsuan daftar nama pemilih tetap (DPT), adanya pemilih ganda yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, syarat calon kades diduga ada yang cacat hukum namun tetap disahkan panitia hingga menghilangkan hak suara dan pemalsuan barcode surat undangan pemilih.
Dari 17 desa yang bersengketa tersebut, kasus yang paling mencolok terjadi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau.
Pasalnya, pada pelaksanaan pilkades di Desa Koto Tuo Pulau Tengah yang diikuti oleh tiga orang calon kepala desa (Cakades), nomor urut 01 Budi Sugiono, nomor urut 02 Zakaria dan Calon nomor urut 03 Burhanuddin dengan Ketua Panitia Pilkades Khairul dan 13 anggota panitia ini ditemukan sedikitnya sebanyak 7 jenis pelanggaran.
Saksi salah satu Cakades nomor urut 02, Drs Hebransyah, MA menyebut ada banyak pelanggaran tahapan dan aturan pilkades yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pilkades di Desa Koto Tuo Pulau Tengah. Pelanggaran yang terjadi tersebut dinilai menguntungkan salah satu cakades dan merugikan cakades lainnya.
“Ada banyak pelanggaran, mulai dari DPT palsu dengan nekat merubah DPT sehari sebelum pencoblosan, orang yang tidak punya hak suara dan dalam gangguan kejiwaan yang ikut mencoblos, namun sebaliknya menolak orang yang punya hak suara mencoblos hingga pemalsuan barcode,” beber saksi calon nomor urut 02, Drs Hebransyah, MA, Sabtu (15/5/21).
Terkait pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Drs Hebransyah, MA menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pencoblosan sebanyak hampir 100 nama baru ikut mencoblos. Dan setelah dicek nama baru yang dimasukan dalam DPT itu bukan warga yang berdomisili di Desa Koto Tuo Pulau Tengah.
“Tepat sehari sebelum pencoblosan pihak panitia merubah DPT dengan membuat DPT versi revisi tanpa sepengetahuan calon nomor urut 02. Ini jelas pelanggaran, bukan cuma pelanggaran administrasi tapi juga pidana. Makanya persoalan ini juga kami bawa ke ranah hukum dengan bukti yang ada kami masyarakat yang merasa dirugikan ini melaporkan pelanggaran pidana ini ke meja hukum Polres Kerinci,” beber Drs Hebransyah, MA.
Lebih parahnya lagi, pada hari yang sama ada pemilih yang mencoblos dua kali di desa dan Kecamatan yang berbeda, setelah mencoblos di Desa Talang Kemuning, Kecamatan Bukit Kerman, selanjutnya oknum tersebut mencoblos lagi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau.
Temuan lainnya, puluhan warga yang tidak berdomisi di Desa Koto Tuo ikut mencoblos dan para pemilih ini terindikasi merupakan pemilih yang namanya muncul setelah pihak panpel mengganti DPT versi revisi (DPT kedua).
“Para pencoblos ilegal ini merupakan warga yang berdomisi di Desa Dusun Baru yang mencoblos di Desa Koto Tuo. Kami sudah mendata dan Kepala Desa Dusun Baru, Aidil membenarkan dan sudah mengeluarkan surat pernyataan keterangan domisi bahwa sebanyak 15 orang warga tersebut adalah berdomisili di Desa Dusun Baru,” urai Drs Hebransyah, MA.
Selain itu, panitia juga menolak warga yang punya hak suara menggunakan kursi roda dan sudah mendatangi TPS ikut mencoblos. Namun panitia membolehkan salah seorang warga yang diketahui punya gangguan kejiwaan atau orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) ikut mencoblos di TPS.
Sementara pada barcode surat undangan pemilih setelah dilakukan pengecekan hasilnya cukup mengejutkan, baru diketahui jika dari hasil scan barcode tampil di layar surat undangan pilkades Desa Koto Dian Pulau Tengah.
Padahal sebelumnya, Bupati Kerinci Dr H Adirozal, M.Si sudah menegaskan dan mengimbau agar pelaksanaan pilkades berjalan jujur, aman dan damai dan Pemkab Kerinci telah membagi 4 Tim yakni Tim 1 Bupati Kerinci, Tim 2 Ketua DPRD, Tim 3 Kapolres, dan Tim 4 Sekda Kerinci.
Bahkan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kerinci tahun 2021 ini, juga ikut dipantau oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Bupati Kerinci, Adirozal, mengutarakan bahwa untuk tahun 2021 ini, terdapat 152 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak. Dikatakan Dr H Adirozal M.Si, semoga semua pihak, menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Laksanakan Pilkades jujur, berkompetisi secara sehat,” kata bupati Adirozal.
Adirozal juga mengimbau kepada panitia pemilihan kepala desa untuk netral dan melaksanakan pemilihan sesuai prosedur. Keberpihakan panitia kepada salah satu calon dapat menimbulkan persoalan baru yang dapat memicu aksi protes dari calon maupun pendukung sehingga dapat memicu konflik.
”Pihak panitia harus mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan bekerja untuk mendukung salah satu calon,” tegas Adirozal.
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Drs.syahril Hayadi M.Si, kepada awak media menjelaskan bahwa sesuai jadwal penyelesaian sengketa pilkada, untuk Kecamatan Gunung Raya jam 09.00-11.00 wib selasa 4 Mei 2021, Desa Masgo Lempur Hilir, yang bertempat di (Dinas PMD) jam 11.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sengketa pilkades di Kecamatan Bukit Kerman Desa Lolo Hilir, masih di hari yang sama jam 13.00-15.00 wib dilanjutkan sengketa pilkades Kecamatan Batang Merangin, Batang Desa Tarutung, Pematang Lingkung. Lalu diteruskan permasalahan sengketa pilkades Kecamatan Danau Kerinci jam 15.00 Desa Pendung, Talang Genting.
Pada hari Rabu, 5 Mei 2021 jam 09.00-12.00 membahas sengketa pilkades di Kecamatan Depati VII Desa Belui Tinggi Sekungkung, Kubang Gedang dan pada hari yang sama Rabu 5 Mei 2021 jam 13.00-14.00 diteruskan dengan sidang sengketa pilkades Kecamatan Air Hangat Timur Desa Kemantan Hilir, jam 14.00-15.00 berlanjut sidang sengketa pilkades Kecamatan Siulak Mukai Desa Sungai Langkap.
Hari ketiga sidang sengketa pilkades, 6 Mei 2021 jam 09.00-12.00 digelar sengketa pilkades, Kecamatan Gunung Kerinci Desa Simpang Tutup, Ujung Ladang Siulak Tenang.
Dihari ketiga ini berakhir sekitar jam 15.00 WIB membahas sengketa pilkades Kecamatan Keliling Danau Desa Koto Tuo Pulau Tengah dan Desa Talang Lindung.
(*Med)