Satu pelaku pembakar lahan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat di amankan Polres Tanjabbar melalui tim patroli jajaran Polsek Pengabuan beserta masyarakat yang tergabung dalam patroli cegah Karhutla, Sabtu (20/02)
Pelaku yang berinisial WHN diamankan saat ia melakukan pembakaran lahan. ”Awalnya kita mau melaksanakan kegiatan pemantauan dan himbauan pemasangan plang dilarang membakar lahan, tim patroli menemukan asap membumbung tinggi dan tim bergerak melihat sumber api dan ditemukan seorang masyarakat dilokasi tersebut sedang melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di dampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan di Mapolres Tanjabbar, Senin (22/02).
Kapolres menambahkan, ditemukan lahan yang terbakar seluas 1,2 ha, kemudian dilakukan pemadaman oleh masyarakat, jajaran polsek dan tim regu pemadam kebakaran dari perusahaan.
“ Barang bukti korek api dan sisa solar, serta beberapa kayu dilokasi awal pembakaran lahan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Pelaku dikenakan dugaan pasal UU perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1 serta KUHP 188
Pelaku diancam dengan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
”Kita menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan baik itu koorporasi maupun perorangan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena itu melanggar hukum serta itu dapat merusak lingkungan kita,” tegasnya.
Kapolres pun menghimbau karena saat ini sudah memasuki musim kemarau jika masyarakat mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan silakan melaporkan ke pihak polres serta polsek terdekat.
”Sama sama kita cegah karhutla jangan sampai wilayah tanjabbar terjadi kebakaran lahan,” tukasnya.(*)