• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Mei 13, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Amankan Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Tanjabbarat

Februari 22, 2021
in Hukum, Kriminal
0
Polisi Amankan Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Tanjabbarat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Satu pelaku pembakar lahan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat di amankan Polres Tanjabbar melalui tim patroli jajaran Polsek Pengabuan beserta masyarakat yang tergabung dalam patroli cegah Karhutla, Sabtu (20/02)

Pelaku yang berinisial WHN diamankan saat ia melakukan pembakaran lahan. ”Awalnya kita mau melaksanakan kegiatan pemantauan dan himbauan pemasangan plang dilarang membakar lahan, tim patroli menemukan asap membumbung tinggi dan tim bergerak melihat sumber api dan ditemukan seorang masyarakat dilokasi tersebut sedang melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di dampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan di Mapolres Tanjabbar, Senin (22/02).

Kapolres menambahkan, ditemukan lahan yang terbakar seluas 1,2 ha, kemudian dilakukan pemadaman oleh masyarakat, jajaran polsek dan tim regu pemadam kebakaran dari perusahaan.

“ Barang bukti korek api dan sisa solar, serta beberapa kayu dilokasi awal pembakaran lahan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, Pelaku dikenakan dugaan pasal UU perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1 serta KUHP 188

Pelaku diancam dengan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

”Kita menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan baik itu koorporasi maupun perorangan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena itu melanggar hukum serta itu dapat merusak lingkungan kita,” tegasnya.

Kapolres pun menghimbau karena saat ini sudah memasuki musim kemarau jika masyarakat mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan silakan melaporkan ke pihak polres serta polsek terdekat.

”Sama sama kita cegah karhutla jangan sampai wilayah tanjabbar terjadi kebakaran lahan,” tukasnya.(*)

Tags: Lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dicanangkan Menjadi Kawasan Industri, Kemingking Dapat Dukungan Pj Gubernur Jambi

Next Post

Asraf Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Jujun

Related Posts

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria
Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria

Februari 5, 2025
Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012
Hukum

Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012

Oktober 17, 2024
Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU
Hukum

Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU

Juni 16, 2024
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!
Hukum

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

November 7, 2023
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Hukum

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

November 3, 2023
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
Next Post
Asraf Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Jujun

Asraf Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Jujun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    April 28, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.