Jarijambi.com, JAKARTA– Langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M belum disetujui oleh DPR RI.
Senayan pun menyatakan akan mengkaji keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi itu. Hal itu merupakan salah satu dari empat kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag yang berlangsung secara virtual dan fisik, Kamis (18/6/2020).
Berikut kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto selengkapnya: Pada rapat kerja komisi VIII bersama menag membahas evaluasi kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dan isu-isu aktual disimpulkan:
1. Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji.
2. Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M
3. Komisi VIII DPR akan melakukan Raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisai( skan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M
4. Komisi VIII DPR mendesak Menag untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR:
a. Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jamaah haji
b. Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19
c. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid tetst, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.
(Beh)
Sumber : rri.co.id