Korwil II Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris tanggapi persoalan terkait perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Haris sampaikan, prinsipnya perombakan pejabat Eselon I dan II merupakan kewenangan Gubernur, selama itu melalui mekanisme penilaian Jobfit dan dilakukan dengan transparan, bukan berdasarkan penilaian suka dan tidak suka.
“Pertama kita minta sifatnya transparan ya, tidak ada unsur KKN didalamnya, jadi betul betul profesional, selama pejabat yang dipilih itu berintegrasi, berkompeten, silahkan,” ujarnya kemarin, usai rapat Supervisi di Ruang Sekda Provinsi Jambi, Senin (25/11).
Haris juga sampaikan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah ada tindakan KKN dalam perombakan pejabat Pemprov Jambi kali ini. Pada prinsipnya dalam melantik dan melakukan perekrutan pejabat masa sekarang ini harus dilakukan dengan terbuka dan transparan.
“Saya selalu mengingatkan Gubernur, bagi saya ya silahkan monggo gitu, biasanya kalau kan misal adanya disitu ada KKN dan sebagainya ibaratnya sepandai pandai tupai melompat kan suatu saat kan jatuh juga,” ujarnya.
Haris menambahkan, bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan silahkan untuk memilih pejabat dengan tidak adanya KKN di dalamnya apalagi adanya unsur uang suap.
“Cukuplah mantan Gubernur kemarin yang jadi pelajaran, masa mau terulang lagi,” pungkasnya.