JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Ke empat dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Tanjabbar terhadap raperda Kabupaten Tanjabbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (02/10/23).
Rapat Paripurna ke Empat dipimpin Ketua DPRD H. Abdullah, SE dihadiri Forkopimda, Bupati Tanjabbar Wakil Ketua DPRD, Sekda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Para Kabag dan Instansi Vertikal lainnya.
Dalam pembukaanya Ketua DPRD mengucapkan selamat datang kepada semua peserta dan undangan Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar le Empat
“Hari ini kita menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Tanjabbar terhadap raperda Kabupaten Tanjabbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutur Ketua DPRD.
Sementara itu Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan peraturan Daerah. Berarti telah mencatat peristiwa penting dalam memegang amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan .
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah pada tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” ujar Bupati.
“Saya mengapresiasi yang kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan ranperda bersama Pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli stakholder yang terkait serta perancang perundang- undangan dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jambi,” pungkasnya. (*Med)