JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), menahan tersangka YWS (30)th, laki-laki atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar, Rabu (5/7/23).
”Tersangka YWS merupakan mantan kepala unit Bank BRI Kayu Aro, setelah di lakukan pemanggilan dan langsung di tahan hari ini,lantaran memiliki dua alat bukti yang cukup kuat,” Kata Kejari Sungai Penuh, Anton Despinola.
Tersangka YWS, di titipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, atas kasus korupsi mengambil uang dalam berangkas di BRI Unit Kayu Aro secara bertahap selama tersangka menjabat, sehingga menyebabkan negera mengalami kerugian.
”Tersangka menjabat sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro terhitung dari bulan Februari 2022 hingga maret 2023, atas laporan dari pihak Bank dan di lakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Negeri Sungai Penuh dari bulan Mei 2023 yang lalu, serta kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyelidikan,” Ujar Kajari.
Ia juga menjelaskan, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menyita uang sebanyak Rp.190 juta serta sertifikat rumah milik tersangka.
”Sebanyak 3 Rekening atas nama tersangka di lakukan pemblokiran oleh pihak terkait,guna pengembangan,” Pungkasnya. (*JON)