JARIJAMBI.COM, KERINCI – Seorang tersangka bandar narkoba yang berinisial JE berhasil ditangkap pada Selasa (24/01/2023) Sekira pukul 11.45 WIB dengan dihadiahkan timah panas pada betis tersangka.
Tersangka sempat melawan dan berusaha menyerang anggota opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,.MH membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka JE ditangkap di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis parang”, katanya
Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu.
Berang Haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur
“Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu”, Imbuh Kasar Narkoba.
Tak lama kemudian dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.
“Kami juga mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.
Dari pengakuan UM shabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya.
Ketiga pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Jeki. (JON)