• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Desember 7, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Kerinci

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia

Januari 17, 2023
in Kerinci
0
Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, KERINCI – Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Nazri bin Zainuddin pada Senin (16/1) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh PLH, seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada kantor imigrasi kelas ll non TPI kerinci,

“Iya pada Senin kemarin kita melaksanakan tindak administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Warga Negara Malaysia atas nama Mohamad Nazri,” katanya.

WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui Imigrasi Padang yakni di Bandara Internasional Minang Kabau. “Iya tempat pemeriksaan Imigrasi Padang Bandara Internasional Minang kabau,” jelasnya.

WNA asal Malaysia ini melanggar keimigrasian pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

WNA asal Malaysia ini telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Dalam hal ini yang bersangkutan tidak menyanggupi untuk membayar biaya beban, sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tukasnya.

Kegiatan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar dan tertib. (Jon)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peduli Pemilu 2024, STAI An – Nadwah Kuala Tungkal Ciptakan Inovasi Tinta Senduduk

Next Post

Komisi IV Tinjau Proses KBM Full Day di SMA TT Pasca Pandemi COVID-19

Related Posts

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Kerinci Bersama Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, TPK, dan BUMDES 
Kerinci

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Kerinci Bersama Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, TPK, dan BUMDES 

November 13, 2025
Penyegaran Organisasi, ‎Kapolres Kerinci Pimpin Sertijab Kabag Ops  ‎
Kerinci

Penyegaran Organisasi, ‎Kapolres Kerinci Pimpin Sertijab Kabag Ops ‎

Oktober 21, 2025
Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025
Kerinci

Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Oktober 16, 2025
Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung
Kerinci

Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung

Oktober 1, 2025
Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus
Kerinci

Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus

Februari 19, 2025
Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit
Kerinci

Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit

Oktober 18, 2024
Next Post
Komisi IV Tinjau Proses KBM Full Day di SMA TT Pasca Pandemi COVID-19

Komisi IV Tinjau Proses KBM Full Day di SMA TT Pasca Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Wabup Katamso Salurkan Bantuan Sembako, Perkuat Penanganan Stunting, dan Dorong Akurasi Data DTSEN di Renah Mendaluh

    Wabup Katamso Salurkan Bantuan Sembako, Perkuat Penanganan Stunting, dan Dorong Akurasi Data DTSEN di Renah Mendaluh

    Desember 5, 2025
    Raih Most Inspiring Tourism Leader 2025, Al Haris Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Berkelanjutan

    Raih Most Inspiring Tourism Leader 2025, Al Haris Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Berkelanjutan

    Desember 5, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.