JARIJAMBI.COM, KERINCI – Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Nazri bin Zainuddin pada Senin (16/1) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh PLH, seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada kantor imigrasi kelas ll non TPI kerinci,
“Iya pada Senin kemarin kita melaksanakan tindak administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Warga Negara Malaysia atas nama Mohamad Nazri,” katanya.
WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui Imigrasi Padang yakni di Bandara Internasional Minang Kabau. “Iya tempat pemeriksaan Imigrasi Padang Bandara Internasional Minang kabau,” jelasnya.
WNA asal Malaysia ini melanggar keimigrasian pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
WNA asal Malaysia ini telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Dalam hal ini yang bersangkutan tidak menyanggupi untuk membayar biaya beban, sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tukasnya.
Kegiatan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar dan tertib. (Jon)