JariJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggelar rapat paripurna pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, pada Sabtu (15/10/2022).
Selain pembacaan pandangan, paripurna kali ini juga mengagendakan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jambi tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Serta penetapan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Baca Juga: Truk Batubara Yang Bikin Macet Lalulintas, Anggota DPRD Provinsi Minta Menteri ESDM Turun Langsung ke Jambi.
Hal tersebut juga akan diikuti dengan agenda laporan panitia khusus, pendapat akhir Fraksi-Fraksi, pengambilan keputusan Dewan, dan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Untuk diketahui dalam rapat paripurna kali ini, anggota DPRD yang hadir hanya 28 orang dari total 55 anggota.
“Berdasarkan laporan tertulis saudara Sekretaris Dewan, dari 55 jumlah anggota Dewan, hadir saat ini sebanyak 28 orang dan belum hadir sebanyak 27 orang,” ucap Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat memimpin rapat.
Dengan demikian kuorum tercapai maka rapat paripurna hari ini dapat kita lanjutkan,” sambungnya.
Pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, lalu dilanjutkan secara bergiliran dan diakhiri dengan pembacaan dari Fraksi Restorasi Nurani (NasDem-Hanura).